Waduh, Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Melakukan Pungli TKK

Hukum673 Dilihat

BeTimes.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi tercoreng kembali dengan tingkah laku WN, yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pasalnya, WN diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada korbannya untuk dibantu sebagai calon pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di RSUD Kota Bekasi, beberapa bulan lalu. Hal ini disampaikan Didin Hanafiah (kaka korban) kepada bekasitimes.id, Selasa (12/2).

Menurut Didin, kejadian ini bermula ketika pelaku bertemu dengan dirinya di Asrama Haji Jalan Raya Kemakmuran, bahwa WN mampu memasukkan adiknya untuk menjadi salah satu pegawai TKK di RSUD tanpa menggunakan uang.

Namun belakangan, bahwa WN meminta uang kepada adiknya sebesar Rp15 juta dan memberikan tanda jadi sebesar Rp5 juta tanpa sepengetahuannya. Curiga dengan tingkah laku pelaku, kata Didin, ia memfoto uang tersebut beserta kwitansi yang ditandatanganinya.

“Saya minta uang adik saya dipulangkan sebesar Rp5 juta. Karena tidak sesuai dengan janjinya, kalau ia juga bandel saya akan membawa persoalan ini ke kantor polisi,” kata Didin.

Tempat terpisah Sekretaris Satpol PP Lindon, mengakui tingkah laku daripada anak buahnya itu. Alasannya, kejadian ini bukan yang pertama kali bahwa masyarakat melaporkan tingkah laku WN.

“Jika laporan kecil yang masuk ke saya ini sudah ketiga kali WN berbuat seperti itu. Kita sudah melakukan upaya pemanggilan namun yang bersangkutan belum hadir,” kata Lindon, diruang kerjanya.

Dalam pemanggilan tersebut kata Lindon, yang bersangkutan diminta untuk menghadap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.

Lindon menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah WhatsApp dirinya untuk diijinkan berkunjung ke rumah pribadinya. Dan permohonan itu ditolak dirinya dengan alasan bahwa ini adalah urusan kantor.

“Kalau data sayakan data kecil karena tidak semua orang melaporkan tentang WN. Dan WN sudah pernah diberikan sanksi,” jelasnya. (tgm)

Komentar