PBB Naik, WP Pajak Mengeluh

Peristiwa572 Dilihat

BeTimes.id –  Wajib pajak (WP) atas pajak bumi dan  bangunan (PBB) di Kota Bekasi, mempertanyakan besaran kenaikan pajak mereka. Kenaikan itu diketahui setelah mereka menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) tahun 2019.

PBB itu naik 15 hingga 400 persen lebih. Keberayan WP karena sebelumnya tidak  pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. WP Kumpul di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, tahun 2018 membayarkan PBB sebesar Rp 263.336. Tahun ini menjadi Rp 1.096.152 atau kenaikan sebesar 411 peraen, dengan luas tanah 424 meter persegi (m2)‎.

Hal sama diungkapkan Lantih‎ pemilik tanah luas 40 m2, mesti membayar pajak sekitar Rp 25.000 tahun 2018 lalu dan tahun ini meningkat 100 perzen  lebih, menjadi Rp 56.000.

Begitu juga di kelurahan lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menaikkan PBB dengan kenaikan bervariasi, disesuaikan dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga pasar atau harga jual tanah di wilayah tersebut.

Para WP meminta, agar Pemkot Bekasi mengkaji ulang kenaikan PBB ini. Terlebih lagi, ‎tidak adanya informasi dan sosialisasi terkait kenaikan PBB tahun ini.

Terkait hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan kenaikan PBB tersebut untuk mendongkrak Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. ‎Selain itu, untuk penyesuaian antara NJOP dengan harga jual tanah, tak sebanding. Ada ketimpangan harga jual (harga pasar) dengan NJOP tersebut, perbedaannya sangat mencolok.

“Ini kan penyesuaian antara NJOP dengan harga jual, sudah sangat jauh (perbedaanya) makanya disesuaikan,” ujar Rahmat Effendi.

Kenaikan PBB di Kota Bekasi untuk mendongkrak peningkatan PAD dan digunakan untuk pembangunan wilayah. “Peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk pembangunan skala prioritas seperti tandon (kolam retensi/embung), infrastruktur, pendidikan, kesehatan,” tuturnya.

Pemerintah daerah katanya dapat mengelola antara pendapatan dengan pengeluaran yang ditujukan untuk pembangunan Kota Bekasi. ‎Saat disinggung, apakah kenaikan ini untuk menutupi defisit anggaran tahun 2018 lalu?

“Jadi kalau dibilang ini upaya pemerintah untuk menstabilkan kondisi keuangan daerah, itu bukan tugas kami. Tugas kami adalah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan agar likuiditas fiskal tidak terganggu, dan kebutuhan-kebutuhan pembiayaan tersedia,” katanya.

Jika kenyataannya ada warga yang keberatan dengan penetapan kebijakan ini, dia mengatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Ia pun mengarahkan warga menyampaikan keluhannya tersebut ke kontak Call Center 1500444.

Pemkot Bekasi menargetkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai tahun 2023 mencapai Rp 4,11 triliun. Target tersebut akan dapat dicapai pada tahun 2022 atau 2021 jika melihat tren PAD pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, ada kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2019 mencapai Rp 6,6 triliun, yang tentunya harus diimbangi dengan pendapatan daerah.

Penetapan besaran PBB sebagaimana diketahui,  ditentukan pemerintah daerah terkiat setelah pemerintah pusat melimpahkan kewenangannya kepada pemda beberapa tahun silam. Saat ini pun penetapan besaran PBB menjadi kewenangan pemda setempat. (sht)

Komentar