Ancaman Hukumannya Delapan Tahun, JPU Tuntut Tiga Bulan, Komjak-RI: Menjadi Perhatian Kita

Hukum278 Dilihat

BeTimes.id – Kasus dugaan pemalsuan akte otentik yang dilakukan Camat Pondokgede Mardani Cs, akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya, kasus yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, selama tiga bulan menjadi perhatian Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak-RI). Hal ini dikatakan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak kepada bekasitimes.id, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, sampai sekarang memang belum ada laporan yang masuk tentang masalah ini ke Komjak, dan dirinya berencana akan meminta keterangan pihak terkait.

“Karena ini sudah menarik perhatian publik, tentunya Komjak akan meminta informasi tersebut, dan bagaimana tentang penanganan kasus ini masa tuntutannya rendah,” kata Barita, dalam pesan WhatsApp-nya.

Disinggung bahwa terdakwa dari mulai di kepolisian ditetapkan menjadi tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan tidak pernah ditahan, kata Barita, ancaman diatas 5 tahun bisa ditahan.

“Ya itu biasanya kalau di polisi tidak ditahan di kejaksaaan tidak ditahan tapi ini tidak mengikat. Ini juga disesuaikan dengan ancaman tindak pidananya, ancaman di atas 5 tahun bisa ditahan,” jelasnya.

Pada pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa ancaman hukumannya delapan tahun, Barita menilai inilah keanehannya yang perlu ditanyakan alasannya.

Berita sebelumnya, pengacara terdakwa Camat Pondokgede Kota Bekasi Mardanih Cs, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan.

Pasalnya, dengan dituntutnya terdakwa tiga bulan oleh JPU membuat dirinya berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan yang disangkakan. Hal ini disampaikan Amir Azis, dalam pledoi yang dibacakan, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, JPU tidak bisa membuktikan bahwa kliennya terbukti melakukan pasal 264 KUHP yang disangkakan. Alasannya, salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah harus adanya yang dirugikan.

“Kami dengan JPU memang berbeda. Karena kami sebagai lawyer harus bisa membuktikan, salah satu unsur yang dirugikan,” kata Amir. (tgm)

Komentar