BeTimes.id – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akhirnya menjatuhi hukum seumur hidup kepada dua terdakwa diduga bos narkoba jaringan Internasional. Pasalnya, barang bukti yang dihadirkan JPU sebanyak 600 ribu butir ekstasi. Dua terdakwa ini adalah Andang Anggara (27) dan Sonny Sasmita (41).
“Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini dalam membacakan putusan di ruang sidang utama, Rabu (13/3/2019).
Menurut Arif, Andang dan Soony terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun perkara yang menjeratnya lanjut dia, adalah narkoba berupa ekstasi sebanyak 600 ribu butir yang didatangkan dari Belanda.
Arif menjelaskan, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi, yaitu hukuman mati.
Untuk sekedar diketahui, November 2017 Bareskrim Mabes Polri mendapatkan laporan telah lolos dari pengawasan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Narkoba sebanyak 600 ribu butir ekstasi.
Adapun barang bukti sebanyak 600 ribu butir ekstasi, penyidik berhasil menemukan di sebuah rumah di Vila Mutiara Gading 2, Blok F 7 Nomor 9 RT 7 RW 16 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Tempat terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Gusti Hamdani, menjelaskan JPU masih melakukan koordinasi dengan Kajari apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Kita masih menimbang atas putusan tersebut. Alasannya, kita masih perlu kordinasi dengan pimpinan, dan waktunya tujuh hari kedelapan apakah jaksa ingin banding atau tidak,” katanya. (tgm)
Komentar