Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten Bekasi Ambruk Ditembak Polisi

Hukum684 Dilihat

BeTimes.id – Pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ambruk ditembak polisi. Pasalnya, tersangka Benny (40) ditembak anggota karena berusaha mengambil pistol petugas saat penyidik melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya.

“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang masih buron berinisial J, tersangka ini sempat berusaha mengambil pistol petugas,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi AKP Sunardi di kantornya Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (8/4).

Menurut Sunardi, polisi terpaksa menembaknya karena perbuatan tersangka sangat membahayakan penyidik di lapangan. Bila tidak ditembak, khawatir Benny kata dia, akan melumpuhkan petugas menggunakan pistol hasil rampasannya.

“Tindakan tegas terukur sudah pasti kami lakukan, apalagi bila tersangka melakukan perbuatan yang membahayakan penyidik maupun masyarakat saat di lapangan,” katanya.

Benny ditangkap kata dia, di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (5/4) lalu. Benny ditangkap atas informasi masyarkat yang curiga dengan aktivitasnya karena kerap dikunjungi masyarakat luar daerah setempat.

“Saat rumahnya digeledah, rupanya tersangka pengedar sabu. Dari penangkapan itu, kami menemukan barang bukti berupa 500 gram sabu siap edar,” terangnya.

Kepada penyidik Benny mengaku memperoleh barang haram itu dari J, yang tinggal di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Petugas kemudian bergerak ke rumah J sambil membawa Benny untuk menunjukkan lokasinya.

“Di tengah pengembangan, tersangka justru melawan hingga akhirnya kami menembak tersangka. Dia sempat dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil,” jelasnya.

Hingga kini penyidik masih menggali keterangan tersangka guna mengetahui sepak terjangnya di dunia narkotika. Termasuk upah dan cara pendistribusian sabu yang dilakukan Benny dari J.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (tgm)

Komentar