BeTimes.id – Terdakwa dugaan pemalsuan akte otentik R Azhari, bingung dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Pasalnya, JPU mendakwa dirinya telah melakukan atau menyuruh melakukan keterangan palsu kedalam akte otentik pada (10/11/2016) di Perum Kranggan Permai Jalan Rajawali V, BP-15 nomor 1 Jatisampurna Kota Bekasi. Hal ini disampaikan R Azhari dalam Eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, dalam dakwaan JPU dirinya telah menyuruh notaris untuk memalsukan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedalam akte notaris di alamat tersebut.
Padahal, kata dia, dakwaan JPU tentang Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) akte aquo berita acara RUPS yang dilakukan bertempat di Jakarta Selatan, Episentrum Walk lantai 5, Kuningan Rasuna Said.
“Bahwa saya tidak pernah pergi ke bekasi, selama bulan November 2016. Bahkan sepanjang tahun 2016 saya tidak pernah memasuki wilayah hukum bekasi,” kata Azhari.
Apalagi lanjut dia, bahwa alamat yang dituduhkan JPU di Jatisampurna, kondisinya kosong seperti rumah hantu sejak tahun 2012.
“Keadaan ini diketahui penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemanggilan kepada notaris melalui surat yang selalu dikembalikan, dengan alasan rumah kosong,” katanya. (tgm)
Komentar