Berdalih Pelaksanaan Pemilu Secara Serentak Ketua Bawaslu Kota Bekasi Rekrutmen TKK

Politik437 Dilihat

BeTimes.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Tomy Suswanto, berdalih pelaksanaan pemilu secara serentak kali ini membuat dirinya untuk rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) milik Pemerintah Kota Bekasi.

Pasalnya, perangkat pengawas sampai tingkat Tempat Pemilihan Suara (TPS) berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Tomy Suswanto kepada bekasitimes.id, Kamis (4/4/2019).

Menurutnya, permohonan agar diperbantukan TKK untuk menjadi calon pengawas TPS itu tertuang dalam surat nomor: 068/K.Bawaslu.JB.21/PM.00.02/III/2019.

Tidak menunggu lama lanjut dia, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi menindaklanjuti dengan surat nomor: 800/2375/BKPPD.PKA

“Data calon PTPS unsur TKK sebanyak 1.896 orang yang disubmit BKPPD atas permintaan kami. Setelah dilakukan seleksi hanya 600 orang yang memenuhi syarat. Alasannya, ada yang tidak memenuhi syarat dikarenakan data ganda, kondisi fisik hamil serta KTP luar Kota Bekasi,” kata Tomy diruang kerjanya.

Ia mengklaim seharusnya bisa berfikir secara konstruktif untuk pelaksanaan pemilu, seperti halnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang merespon terhadap persoalan pelaksanan pemilu.

“Mungkin hal ini juga bisa dilakukan di beberapa kabupaten kota se-Indonesia. Dimana pemerintah daerahnya harus merspon terhadap persoalan penyelenggaran,” katanya.

Dimana dalam pelaksanaan pemilu saat ini kata dia, membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup banyak, dilihat dari kebutuhan dengan jumlah TPS di Kota Bekasi berjumlah 6.720.

“Setelah kami melakukan rekrutmen kategori Memenuhi Syarat (MS) kurang lebih  4 ribuan dan  tidak memenuhi syarat 2 ribuan dikarnakan pendaftar dibawah usia  25 tahun, adapun hal ini tidak hanya terjadi di Kota Bekasi tapi secara nasional,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa Bawaslu RI sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II, perihal harapan Bawaslu adanya kelonggaran syarat PTPS.

“Hasil dengan RDP pada tanggal 19 maret 2019 point 6, komisi II DPR-RI memahami kesulitan Bawaslu RI dalam rekruitmen PTPS. Selanjutnya komisi II DPRRI meminta Bawslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekruitmen,” jelasnya.

Maka atas dasar tersebut Bawaslu Kota Bekasi mengoptimalkan kinerjanya atas dasar UU 7 tahun 2017 pasal 434, peranan Pemerintah dan Pemerintah Daerah ayat 1, 2 huruf g.

“Sehingga kami meminta Pemkot Bekasi melaui TKK-nya untuk menjadi calon PTPS, adapun opini yang coba dibagun oleh pihak tidak bertanggungjawab menurut saya, kurangnya informasi dan membaca regulasi kaitan dengan penyelenggaran pemilu saat ini,” kelitnya.

Disinggung apakah 600 orang ini bisa dijamin untuk netral, agar tidak memihak kepada salah satu calon legislatif maupun eksekutif. Dan berapa anggaran yang telah disediakan Untuk PTPS.

“Karena sudah melalui seleksi ya pasti netral. Kalo dalam tahapan bekerja nanti di temukan seluruh PTPS kami ada keberpihakan maka sejatinya bisa kami langsung PAW, jika itu memenuhi syart formil dan materil. Anggarannya Rp550 per orang,” tutupnya. (tgm)

Komentar