BeTimes.id – Sidang pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati Kota Bekasi, kali ini Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Faris, menghadirkan dua orang saksi.
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah penyelidik yang menangkap terdakwa Hary Aris Sandigon alias Haris Simamora (HS). Kedua saksi ini adalah AKP Murgia Yari dan Ipda Roy Rolando, yang berdinas di Mapolda Metro Jaya.
Menurut kedua orang saksi, pengungkapan kasus pembunuhan ini berdasarkan pelacakan dari telepon seluler (ponsel) korban yang berpindah ke tangan terdakwa HS. Padahal, saat itu peristiwa pembunuhan sudah terjadi.
Murgia menceritakan, kronologis kedatangannya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga penangkapan ke Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
”Ada yang menjelaskan (pesan) telepon korban dibalas oleh terdakwa, dijawab oleh nomor korban, tapi siapa yang menjawab, tidak tahu,” kata Murgia, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Ia menjelaskan, bahwa ponsel salah satu korban tidak dalam keadaan mati padahal pemiliknya telah menjadi korban pembunuhan.
Berbekal informasi tersebut lanjut dia, petugas kemudian melacak nomor ponsel dan mengetahui nomor ponsel korban berada di wilayah Garut.
“Kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai di daerah Garut (Gunung Guntur), pihak keluarga juga mencurigai orang tersebut,” jelasnya.
Dengan informasi tersebut jelasnya, tim yang beranggotakan tiga orang penyidik Polda Metro Jaya langsung berangkat ke Garut menuju Gunung Guntur.
Setibanya di sana, terdakwa sedang beristirahat di bawah kaki Gunung Guntur, pada Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 21.55 WIB.
“Dia sedang beristirahat dalam keadaan tidur. Kami bangunkan, kami minta identitas orang itu,” ujarnya.
Ketika diintrogasi terdakwa HS tidak mengakui perbuatannya tersebut. Namun, setelah dicek di dalam tasnya terdapat dua ponsel yang salah satunya milik korban.
”Salah satu handpone merk Samsung, kuat dugaan milik korban dibawa dalam tas oleh yang bersangkutan (terdakwa),” tuturnya.
Kemudian, tim Polda Metro Jaya langsung membawa Haris ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini dan hakim anggota Djuyamto dan Syofia M Tambunan mendengarkan keterangan kedua saksi dengan seksama.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi ini berlanjut masih dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa.
Berita sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik ketika pelaku HS diduga menghabisi satu keluarga yang terdiri dari empat korban yakni suami istri Diperum Nainggolan (38) dan Maya Ambarita (37), serta dua anak korban yakni Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Padahal, antara terdakwa HS dan korban memiliki hubungan keluarga yakni sepupu dari korban Maya Ambarita.
Dalam sidang ini HS didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ketiga.
Sedangkan, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 363 ayat (1) ketiga, lebih subsider lagi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati. (tgm)
Komentar