Juknis KS-NIK Dinkes Kota Bekasi Yang Diaudit BPK Diduga Keliru, Pemerhati: KTUN Harus Terpenuhi Syaratnya

Hukum421 Dilihat

BeTimes.id – Petunjuk Teknis (Juknis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi nomor 440/Kep.21-Dinkes/IV/2017 tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan daerah bagi masyarakat berbasis KK dan NIK, yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat diduga keliru.

Dinkes Kota Bekasi mengaku bahwa Juknis yang sebenarnya adalah bernomor 440/Kep.21-Dinkes/V/2017 tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan daerah bagi masyarakat berbasis KK dan NIK. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinkes Supomo Brahma kepada bekasitimes.id, Jumat (14/6/2019).

Ia mengklaim bahwa yang benar dalam penomoran Juknis tersebut adalah nomor 440/Kep.21-Dinkes/V/2017 bukan nomor 440/Kep.21-Dinkes/IV/2017.

“Mungkin ini salah pengetikan saja dari staf kita,” kata Supomo diruang kerjanya.

Menurutnya, bisa saja ketika staf melakukan penggandaan juknis tersebut salah memasukkan nomor yang tepat.

Disinggung tentang juknis nomor 440/Kep.21-Dinkes/IV/2017 yang diaudit BPK Provinsi Jawa Barat bukan nomor 440/Kep.21-Dinkes/V/2017, Supomo lebih memilih berkelit, itu hanya salah penulisan saja.

Tempat terpisah Elifer Sidabutar, pemerhati kebijakan publik menilai pembuatan Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN) harus memperhatikan beberapa persyaratan agar keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum (rechtsmatig), syarat tersebut terbagi menjadi dua yakni, syarat formil dan syarat materiil.

Untuk syarat materiil kata dia, organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang.

“Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak, maka ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (geen juridsche gebreken in de wilsvorming), seperti penipuan, paksaan atau suap serta kesesatan (dwaling),” kata Elifer.

Selain itu masih kata dia, ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan tertentu, atau ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

Sedangkan syarat formil lanjut dia, dibagi menjadi empat persyaratan, satu; syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.

Kedua, ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan tersebut.

“Sedangkan ke tiga dan empat; syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi, serta jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus ditentukan,” jelasnya. (tgm)

Komentar