Dari Kepala Desa, Eka Supria Atmaja  Jadi Bupati Bekasi

Politik347 Dilihat

DARI Kepala Desa, kini Eka Supria Atmaja resmi jadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus suap Maikarta hingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perjalanan karier Eka berjenjang yang dimulai dari Pemerintahan paling bawah, kemudian menjadi pimpinan tertinggi di Kabupaten yang dikenal sebagai lumbung padi Jawa Barat dan kawasan industri terbesar di Indonesia.

Pada jabatan politik, lelaki  kelahiran Bekasi, 9 Februari 1973 ini, pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebelum maju sebagai Wakil Bupati  Bekasi berpasangan dengan Neneng Hasanah Yasin. Kedua pasangan calon (Paslon) ini, memenangkan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati periode 2017-2022 mengalahkan 4 paslon lainnya. Eka pun menjadi Wakil Bupati Bekasi, namun Oktober 2018 lalu, Neneng tersandung suap Maikarta hingga ditangkap KPK. Maka, ia pun dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebelum akhirnya dikukuhkan sebagai Bupati masa sisa jabatan 2017-2022 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sebagai politisi, Eka merangkak dari bawah. Sebelum maju mencalonan DPRD Kabupaten Bekasi, Eka pernah menjabat  Kepala Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Ia pun dilantik jadi anggota DPRD dan dikukuhkan menjadi Ketua DPRD, namun baru berjalan sekitar 2 tahun, Eka yang memiliki  popularitas di kalangan masyarakat, dipinang  petahana sebagai Wakil Bupati Bekasi.

Sejak tanggal 12 Juni 2019, Eka resmi memimpin daerah dengan 23 Kecamatan dan 187 Desa/Kelurahan. Dan dengan pelantikan itu, maka diharapkan roda pemerintahan di daerah yang berbatasan dengan Ibu Kota Negara ini, bisa berjalan dengan baik. Karena pasca tertangkapnya Neneng, bisa terlihat adanya hambatan pembangunan di berbagai sektor. Termasuk sejumlah posisi jabatan eselon IIB yang kosong, sampai saat ini belum diisi. Tiga di antaranya jabatan eselon IIB dan 1 eseon IIIB  yang ditinggalkan pejabat karena ikut tersandung suap Maikarta.  Pengukuhannya sebagai Bupati Bekasi, akan memuluskannya menjalankan kebijakan-kebijakan pembangunan termasuk melakukan lelang jabatan, sehingga jabatan yang kosong segera terisi.

Eka Supria Atmaja  dilantik sesuai  Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1192 tahun 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dalam acara itu, turut hadir Unsur Forkompinda Jawa Barat, Unsur Forkompinda Kabupaten Bekasi, Pimpinan DPRD dan para pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Program prioritas yang akan dilaksanakan, Eka  akan melanjutkan program  kerja yang telah disusun dalam RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022,  juga mendorong jajarannya mengejar target  yang selama belum optimal selama ini,  seperti  Sektor Investasi, Pendirian Mal Pelayanan Publik menjadi fokus utama sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun para investor dalam berusaha di Kabupaten Bekasi.

Sedangkan  pada sektor Infrastruktur, Eka akan memastikan keberlangsungan pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan, infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang telah dianggarkan di tahun 2019. Di antaranya 28 Titik Perbaikan jalan Kabupaten seperti Peningkatan Jalan Raya Batas Kota Bekasi sampai Kecamatan Babelan yang saat ini sedang masuk proses lelang, Penanganan Longsor Badan Jalan di Jalan Karang Satria – Puloputer, Peningkatan Jalan Kalimalang dari Batas Kota sampai Cibitung, Pembangunan 17 Jembatan diantaranya Lanjutan Pembangunan Jembatan Pebayuran – Rengasdengklok dan , Pembangunan Jembatan Pantai Bakti Tahap II, dari segi infrastruktur pendidikan 41 Bangunan SD dan 11 Bangunan SMP akan di rehab total, untuk infrastruktur kesehatan juga akan difokuskan pada pembangunan 11 puskesmas baru dan 3 Puskesmas yang akan di rehab total.

Di Sektor Kesehatan, pihaknya akan melakukan peningkatan kemudahan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat melalui integrasi Program Layad Rawat (Provinsi Jawa Barat) dengan PSC 119 Kabupaten Bekasi.

Sedang di sektor Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam rangka mendukung percepatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Kabupaten Bekasi, pihaknya melalui Disdukcapil akan melakukan pelayanan keliling ke 164 Desa dengan menggunakan 3 Mobil Pelayanan Keliling yang tersedia. Selain itu, Inovasi Pelayanan Kios Capil sebanyak 7 Kios yang difasilitasi Daring dengan menggunakan Sosial Media Whatsapp sebagai sarana komunikasi warga kepada petugas. Yang tidak kalah penting bahwa pihaknya juga sedang mengkaji perihal pembukaan Mal Pelayanan Publik sehingga masyarakat tidak perlu repot datang ke Kantor Disdukcapil.

Di bidang ketenagakerjaan,  masalah pengangguran  masih membutuhkan perhatian yang serius.  Eka akan segera berkordinasi dengan Provinsi Jawa Barat untuk merancang aturan yang memuat tentang penyerapan tenaga lokal, selain itu Program peningkatan kesempatan kerja: pelatihan dan sertifikasi calon tenaga kerja agar dapat langsung diserap oleh industri di Kabupaten Bekasi, serta pelatihan bagi masyarakat produktif dalam rangka mengurangi angka pengangguran (wirusaha mandiri).

Eka menambahkan peningkatan kualitas mental para aparatur sipil negara,  juga penting dilakukan agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang dilakukan  aparatnya,  sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang baik demi pelayanan  terbaik kepada masyarakat, sebagaimana dicitacitakan. (*/hem)

Komentar