Komjak RI: Calon Jaksa Agung Diangkat Dari Internal Kejaksaan

Hukum734 Dilihat

BeTimes.id – Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) meminta calon Jaksa Agung diangkat dari internal kejaksaan itu sendiri.

Alasannya, kejaksaan merupakan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugasnya cukup spesifik dan khusus. Hal ini disampaikan Komisioner Komjak RI Dr Barita Simanjuntak SH, MH melalui pesan WhatsApp kepada bekasitimes.id, Kamis (20/6/2019).

Selain itu kata dia, tugas daripada kejaksaan adalah melaksanakan tugas eksekusi, dan tugas lain yang diberikan undang-undang. Antara lain sebagai pengacara negara untuk mewakili kepentingan umum dan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik dan profesional pastilah sangat diperlukan kompetensi yang berbasis pada kinerja dan pengalaman yang memadai (jaksa karir),” kata Barita.

Jika berasal dari jaksa karir, jelas dia, dasar kompetensi dan pengalaman yang cukup itulah Jaksa Agung bisa langsung bekerja, dan tidak membutuhkan waktu lama untuk belajar, konsolidasi, sebab sudah memahami kultur kejaksaan itu sendiri.

Barita mencontohkan, seperti institusi Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dengan tugas Kamtibmas, Kapolri diangkat melalui internalnya serta tidak mungkin dari luar Kepolisian.

“Hal yang sama seyogyanya terjadi di kejaksaan sebab tugasnya sama-sama penegakan hukum secara spesifik dan khusus,” jelasnya.

Dari perspektif kualitas dan integritas kata Barita, terdapat banyak jaksa yang berkualitas, bersih dan berani dari dalam kalangan internal kejaksaan itu sendiri yang diharapkan dapat mendorong public trust kejaksaan.

“Sebagai bandingan para penuntut yang ada di KPK adalah para jaksa dari kejaksaan yang ditugaskan. Jadi kinerja baik KPK tersebut tidak bisa dilepaskan dari kinerja baik para jaksa di KPK yang berasal dari kejaksaan itu sendiri,” katanya.

Selain faktor teknis yang tak kalah pentingnya, pemahaman tentang aspek sosio psicologis dan kultural kejaksaan akan lebih dimengerti jaksa karier yang punya pengalaman dan mengenal baik internalnya.

“Dalam rangka kinerja kejaksaan aspek ini punya peranan penting yang tidak boleh diabaikan,” tutupnya. (tgm)

Komentar