Cecep Ditangkap Polisi Diduga Membawa Narkotika Jenis Shabu-shabu

Hukum631 Dilihat

BeTimes.id – Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap Cecep Supriyadi alias Cecep bin Mamat, karena diduga membawa dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkorika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,32 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/6/ 2019) pukul 02.00 WIB di SPBU Margahayu Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, oleh unit 2 subnit 4. Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing kepada bekasitimes.id, Kamis (4/7/2019).

Menurut Erna, tersangka dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan ada penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Erna menjelaskan, dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada hari Sabtu (29/6/2019) pukul 02.00 WIB di pom bensin Margahayu.

“Kita berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Cecep Supriyadi alias Cecep, dan saat dilakukan penggeledahan didapatkan 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang di selipkan di helem tersangka,” kata Erna.

Saat ditangkap lanjut dia, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diakui miliknya yang didapat dari saudara Ahmad Rivai (terangkap).

“Kita kenakan tersangka pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (tgm)

Komentar