BeTimes.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU – Kejari) Kota Bekasi menuntut Warga Negara Asing (WNA – Tiongkok) atas nama Huang Gui Youn dan Lie Yan Jie dengan hukum satu tahun penjara.
Pasalnya, Huang Gui Youn dan Lie Yan Jie secara jelas dan meyakinkan patut diduga telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 Jo pasal 53 KUHP. Hal ini dikatakan JPU Iqram Syahputra, dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (3/7/2019).
Menurutnya, para terdakwa diduga dengan sengaja melancarkan kejahatannya pada 7 April 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Emas Mulia Pasar Kranji Baru Kelurahan, Jakasampurna Kecamatan Bekasi, Barat Kota Bekasi.
Para WNA tersebut datang ke Indonesia kata dia, untuk bekerja di peternakan sarang burung walet. Namun, sesampainya di Indonesia para terdakwa ditampung di Jakarta dan ditelantarkan hingga uangnya habis.
Pantauan bekasitimes.id para WNA tersebut dalam mendengarkan surat bacaan tuntutan yang dibacakan JPU berlangsung dengan baik.
WNA tersebut mendengar dari penterjemah yang disediakan, tentang apa dituntut oleh JPU kepada mereka berdua.
Terlihat ketua majelis hakim Djuyamto, memperingati para terdakwa jika datang kenegara orang tidak boleh melanggar hukum, dan harus saling menghormati. (tgm)
Komentar