Kendaraan Parkir Sembarangan Akan Diderek Dishub Kota Bekasi

Peristiwa426 Dilihat

BeTimes.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menghimbau agar pemilik kendaraan bermotor tidak memarkir sembarangan kendaraanya.

Alasannya, jika masih ditemukan kendaraan memarkirkan kendaraannya pada tempat ataupun bahu jalan protokol maupun arteri, akan diderek. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi kepada bekasitimes.id, Senin (22/7/2019).

Menurutnya, Dishub masih mengadakan sosialisasi agar masyarakat Kota Bekasi jangan memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Bila masih memarkir kendaraan sembarangan, kata Deded, Dishub Kota Bekasi tidak segan untuk melakukan tindakan penderekan.

“Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi berupa imbauan bagi pengguna jalan tentang aturan parkir. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas,” kata Deded.

Ia mengakui dalam sosialisasi yang dilakukan masih saja ditemukan kendaraan yang terparkir di bahu jalan.

Bagi yang melanggar pada hari ini lanjutnya, masih diberikan kesempatan untuk memindahkan kendaraannya ditempat yang telah disediakan.

Sosialisasi pertama yang dilakukan kata dia, jajarannya melihat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya sembarangan di wilayah Bekasi Selatan Kota Bekasi.

“Kegiatan pertama di jalan Boulevard Kemang Pratama didepan SMA Al-Azhar dan SMA Marsudirini. Dan di lokasi lain Jalan Perempatan Kayuringin Depan Apartemen Center Poin Bekasi Selatan. Wilayah ini imbas dari parkir liar kendaraan menyebabkan kemacetan cukup parah diwilayah tersebut,” katanya.

Namun Deded tidak menjelaskan sampai kapan sosialisasi ini dilakukan “Sosialisasi ini terus dilakukan. Dan bila masih membandel tidak segan kita lakukan tindakan derek dan diharapkan menjadi efek jera bagi pengendara yang masih melanggar aturan,” tutupnya. (tgm)

Komentar