Sebanyak 13 Karung Beras Dari Tiga Tersangka Kurir Narkoba Segera Disidangkan

Hukum614 Dilihat

BeTimes.id — Tiga tersangka diduga kurir narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 13 karung beras 50kg, siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi

Tiga tersangka tersebut sebelumnya ialah tangkapan dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, ke-tiga tersangka tersebut kini dilimpahkan BNN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hapit Supandi kepada bekasitimes.id, Kamis (5/9/2019).

“Memang benar ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan BNN ke kita, untuk segera disidangkan,” ucap Hapit.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut ialah Zulham Ciputra (23), Agus Fajar (38) dan Ewandi alias Dabo (21) kini telah dititipkan di rumah tahanan Bulak Kapal.

Ia menjelaskan, barang bukti yang telah disita adalah 179 bungkus besar shabu-shabu, 10 bungkus exstasi dan 1 bungkus kecil shabu-shabu.

“Jumlahnya 190 bungkus, jika dikarungkan dapat 1 karung beras yang beratnya 50kg, dan diakumulasikan hasilnya terdapat 13 karung beras,” kata Hapit, diruang kerjanya.

Hapit menjelaskan, para tersangka tersebut dikenakan penyidik BNN dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkorika (primer).

Selain itu lanjut dia, para tersangka juga dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkorika (subsider).

Bahwa sebelumnya, pada Sabtu (11/5/2019) pukul 20.00 WIB, tim BNN berhasil menangkap kurir narkoba Zulham dan Agus Fajar.

Dalam penangkapan tersebut, Zulham diamankan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (11/5/2019) pukul 20.00 WIB.

Sedangkan Agus Fajar, di sebuah gudang Jalan Lapangan Bola, Kranji, Kota Bekasi, Minggu (12/5/2019) dini hari.

Dari penggerebekan peredaran narkoba di dua TKP itu, BNN menyita 200 kilogram sabu, 25.000 pil ekstasi, dan 4.000 butir happy five. (tgm)

Komentar