Sidang Dugaan Penipuan Alkes Oleh Oknum Dokter Gigi Diwarnai Sorakan

Hukum960 Dilihat

BeTimes.id — Sidang kasus dugaan penipuan proyek Alat Kesehatan (Alkes) yang dilakukan Oknum dokter gigi Nurdanti, diwarnai sorakan dari para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yunto Safarilo Hamonangan Tampubolon, kali ini untuk mendengarkan saksi saksi dan terlihat berjalan dengan baik.

Pantauan bekasitimes.id sidang ke enam ini terlihat ruang sidang dipenuhi para keluarga korban serta saksi saksi dengan berseragam serba hitam.

Menurut Asrianti (korban), dirinya percaya dengan terdakwa karena profesinya sebagai seorang dokter yang tidak mungkin melakukan penipuan.

Ia bercerita, bahwa terdakwa menipu dirinya sebesar Rp16 miliar selama beberapa kali, dengan modus yang sama yaitu dengan pengadaan Alkes.

Asrianti menjelaskan, dirinya dijanjikan terdakwa untuk berbisnis proyek Alkes dari pihak swasta.

“Pertama dia (terdakwa) minjam uang untuk pengadaan Alkes. Terus dia pinjam lagi untuk implan, kata dia (terdakwa) mendapatkan PO lagi dengan besaran kurang lebih Rp16 miliar,” kata Asrianti kepada bekasitimes.id, Rabu (11/9/2019).

Kalau menurut pengakuan terdakwa kata Asrianti, pelaku ini meminjam uang kembali kepada dirinya dengan alasan terdakwa mendapatkan PO kembali atas nama dokter Sukimin.

“Kenapa saya yakin, karena saya melihat profesi dia yaitu seorang dokter. Dan saya juga yakin karena dia juga teman. Pelakunya satu orang, dan korban yang saya tahu sekarang ini ada 8 orang,” katanya. (tgm)

Komentar