BeTimes.id — Jajaran Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota bekuk aki-aki pelaku pedofilia bernama AR (61). AR diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial FS (11) di parkiran mobil Kecamatan Bekasi Barat, pada Agustus lalu.
Modus pelaku dengan mengirim surat cinta kepada anak yang masih bau kencur tersebut. Selain itu, korban sering diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku.
“Awalnya, orangtua korban merasa curiga dengan kelainan korban. Lalu melaporkan ke Polres,” kata Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Selasa (17/9/2019).
Sebelum anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, warga sekitar sudah menggeruduk dan menangkap pelaku. Kemudian, pelaku diserahkan ke pihak yang berwajib, Jumat (13/9/2019).
Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan penyidik, tersangka sudah melakukan pencabulan sejak April 2019 lalu. Saat itu, lanjut dia, korban sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar rumah pelaku.
Korban merupakan tetangga pelaku dan saling mengenal dengan pelaku tersebut. Pelaku mengajak korban ke parkiran mobil dan berdiri di belakang mobil.
Kemudian pelaku menurunkan celana korban. Lalu, pelaku mengeluarkan kemaluannya dan merebahkan korban ke tanah. Selanjutnya, pelaku menindih korban dan menggesek-gesek ke kemaluan korban.
Polisi masih mendalami adanya dugaan penyimpangan seksual pelaku. “Apakah masuk kategori pedofilia, masih kita dalami. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan hal ini kepada korban,” tutur Eka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana pencabulan yang diatur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi, rumah kontrakan pelaku digerebek warga, Jumat (13/9/2019) siang. “Kami sangat resah dengan kelakukan pelaku dan khawatir akan ada korban berikutnya,” kata Purwanto, tetangga korban.
Selama ini, kata dia, pelaku sering mengajak korban ke dalam rumahnya yang berlokasi Kecamatan Bekasi Barat. (tgm)
Komentar