Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Resmi Tahan Oknum Dishub

Hukum339 Dilihat

BeTimes.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi tahan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Penahanan tersebut hasil tahap dua dari Polres Metro Bekasi Kota. BH bin IH, oknum Dishub tersebut sebelumnya ditangkap penyidik Polres Metro Kota Bekasi di terminal Kota Bekasi, karena diduga sedang melakukan pemerasan terhadap pengusaha armada sebesar Rp12 juta.

Informasi yang didapat bekasitimes.id, perkara tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Kota Bekasi namun tidak ditahan, ketika dilimpahkan (3/9/2019) ke Kejari Bekasi langsung ditahan.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12e dan pasal 11 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Deded Kusmayadi, membenarkan tentang penahanan terhadap anak buahnya itu.

Deded menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) beberapa hari yang lalu limpahan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Kejari Bekasi.

“Benar, ada oknum Dishub berinisial BH bin IH. Dia dititipkan di rumah tahanan Kebon Waru Bandung,” kata Deded, Selasa (17/9/2019).

Hal berbeda dikatakan Hanan Tarya, Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, dirinya kaget mendengar informasi tentang penahanan oknum Dishub tersebut.

Menurut Hanan, hingga kini dirinya belum ada informasi yang masuk dimeja kerjanya. Hanan menjelaskan akan mencari tahu tentang informasi tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada penahanan terhadap oknum Dishub. Tapi kita akan mencari tahu,” kata Hanan, singkat. (tgm)

Komentar