Empat Bulan Menjabat Kasatpol PP Kota Bekasi 11 Pegawai Indispliner Dipecat

Hukum745 Dilihat

BeTimes.id — Empat bulan menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Abi Hurairah, memberhentikan 11 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) indispliner.

Dari 11 pegawai tersebut, satu diantaranya adalah keponakannya. Padahal sebelum masuk kedalam pemecatan mereka sudah diberikan sanksi dari internal dan selalu dipantau tindaklanjutnya, namun mereka tetap tidak mau berubah. Hal ini disampaikan Abi Hurairah kepada bekasitimes.id, Rabu (20/11/2019).

“Dalam pemecatan tersebut ada 5 ASN dan 6 TKK. Sebelum dilakukan pemecatan kita juga sudah lakukan sesuai SOP yang berlaku, seperti kode etik, ujarnya.

Menurut Abi, dari ASN-nya terdapat golongan 2C dan 2D, yang paling lama masih baktinya dari tahun sebelum 2000. Sedangkan yang TKK, mereka sudah ada pengangkatan dari tahun 2010.

Mereka semua kata Abi, telah melakukan indispliner dan bersinggungan dengan masalah hukum sehingga perlu diberikan tindakan tegas.

“Kita sudah melakukan pembinaan, namun orientasinya dan sudut pandangnya masih belum berubah. Jadinya kita lakukan tindakan yang tegas,” kata Abi.

Biasanya mereka kata Abi, yang terkena pemecatan (ASN dan TKK) dari beberapa wilayah yang ada di Kota Bekasi, dan bukan bentuk OPD Satpol PP. Mereka itu sering bersinggungan dengan yang bukan tugas pokoknya.

Abi menjelaskan, masih terdapat 25 orang lagi yang sedang dalam berproses dan rencananya akan bernasib sama jika tidak mau berubah.

“Masih ada lagi 25 orang yang sedang dilakukan pembinaan. Kalau sudah tidak bisa berubah kita lakukan pemecatan,” tegasnya. (tgm)

Komentar