Kepala Bapenda Herman Hanafi: Optimis Target Pajak Reklame Bisa Tercapai

Hukum562 Dilihat

BeTimes.Id-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus bekerja keras  mengejar target Pajak reklame yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Para petugas yang menangani dikerahkan, sehingga diharapkan pemasukan bisa melam paui target.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi kepada Bekasi Times mengatakan, optimis PAD dari sektor pajak reklame bisa tercapai. “Hanya sedikit lagi pajak reklame itu bisa dicapai. Dan yakin, target akan terpenuhi berkat kerja keras para petugas di lapangan,” katanya.

Pihaknya juga terus menyisir pemasangan reklame yang diduga tidak punya izin. Karena, bisa jadi banyak yang main pasang tanpa izin, dan bisa ditertibkan dengan kerjasama dengan instansi terkait.

Dikatakan, pajak reklame tahun  2019 ditargetkan sebesar Rp.16 miliar, dan sekalipun ada potensi yang hilang karena aturan, namun pajak pada sektor ini tetap akan tercapai. Bahkan, akan melebihi target sebagaimana tahun 2018 lalu.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi

Diakui, potensi yang hilang tahun ini dari pajak reklame rokok. Karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), maka kehilangan pajak reklame rokok sekitar Rp 3 miliar. “Pajak reklame rokok itu, cukup lumayan, tetapi karena ada aturan, maka sektor ini dihapuskan. Namun, tidak akan mengganggu pencapaian target, karena pajak reklame yang lain bisa ditingkatkan. Yang jelas, para petugas harus terus mengejar agar pemasukan terus meningkat,” katanya.

Yang dilarang hanya iklan rokok, namun titik reklamenya tetap ada. Sehingga yang dilakukan, supaya petugas pro aktif termasuk menyisir titik-titik reklame yang mungkin liar. “Semua pemasang iklan, diharapkan menyadari akan pentingnya bayar pajak reklamenya. Tidak ada yang sulit, silahkan diurus ke Bapenda dan bayar pajaknya melalui Bank. Karena, kalau memasang secara liar, reklame itu akan diturunkan,” katanya.

Pengusaha yang memasang reklame harus memikirkan juga pembangunan di daerah ini, sehingga tidak seenaknya memasang iklan tanpa izin. Karena mereka memasang reklame, demi keuntungan perusahaan juga, sehingga mereka juga harus membayar pajaknya.

Tentang reklame iklan rokok, diakui masih ada di sejumlah titik dan belum diturunkan, karena masa kontraknya hingga April 2020 mendatang. Yang jelas, kalau ada yang mau memasang baru, pasti akan ditolak sesuai Perda. Dan setelah itu, tidak boleh lagi pasang iklan rokok. Pasti diturunkan petugas bekerjasama dengan Satpol PP. (hem)

 

Komentar