Kepala BPKAD Kota Bekasi Diduga Tutup Mata Terhadap Perjanjian Kadaluwarsa

Hukum609 Dilihat

BeTimes.id — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Supandi Budiman, diduga tutup mata terhadap empat puluh perjanjian sewa aset daerah yang telah kadaluarsa.

Pasalnya, empat puluh perjanjian tersebut terdiri dari pemanfaatan aset yang dikelola oleh pihak swasta, yang tiap tahunnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Menurut Supandi Budiman, dirinya akan menyurati kembali pihak swasta apakah masih mau perpanjang kembali kontrak perjanjian tersebut atau tidak.

“Ia betul, kita secepatnya akan memanggil kembali pihak swasta apakah masih perpanjangan atau tidak,” kata Supandi, kepada bekasitimes.id, Jumat (22/11/2019).

Padahal, pemanfaatan tanah tersebut telah diatur melalui perjanjian kerjasama yang ditandatangani Walikota Bekasi Rahmat Effendi, bertindak atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Ketika disinggung keempat puluh perjanjian sewa atas pemakaian kekayaan daerah tersebut jika dirupiahkan bisa mencapai Rp1 miliar lebih, Supandi mengakuinya.

“Kita akan buat kembali ketegasan kepada mereka apakah mau perpanjang atau tidak. Kita segera memanggil kembali mereka,” kelitnya. (tgm)

Komentar