Arkan Cikwan.SH : Jika Ahmad Marzuki Dibatalkan Jadi Cawabup Akan Dipersoalkan Secara Hukum

Politik396 Dilihat

BeTimes.id-Arkan Cikwan.SH akan mempersoalkan ke ranah hukum jika pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang telah menetapkan  dr.Tuti  Nurcholifah Yasin,MM  dan  H.Ahmad Marjuki.SE sebagai calon yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan (Panlih) dibatalkan.

Arkan Cikwan, Kuasa Hukum Ahmad Marzuki mengatakan hal itu, setelah mengetahui munculnya rekomendasi baru dari DPP Partai Golkar yang akan mengusung Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi. Rekomendasi itu diserahkan ke Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di saat Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati diketuai Mustakim akan melaksanakan pemilihan. Apalagi jadwal pemilihannya sudah ditetapkan dengan dua calon yang akan dipilih yaitu Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki.

Dikatakan, dari 10 anggota Panlih, 9 di antaranya telah menyetujui dua calon yang akan dipilih di mana tanggal 10 Maret ini, keduanya dijadwalkan menyampaikan visi misi calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022  dan tanggal 18 Maret 2020 akan dilaksanakan pemilihan.

Anehnya, di tengah proses sudah menetapkan agenda pemilihan, justeru muncul surat rekomendasi DPP Partai Golkar yang justeru menyingkirkan kliennya.

Rekomendasi itu diserahkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Asep Surya Atmaja kepada Bupati Eka Supria Atmaja. Dan menyatakan, dengan rekomendasi yang baru ini, maka dua nama yang sudah di tangan panlih, tidak berlaku lagi.

“Ini tidak benar. Makanya, akan terus berjuang agar pemilihan Wakil Bupati dengan salah satu calon adalah kliennya. Jika rekemondasi DPP Golkar yang baru tetap dipaksakan, pihaknya akan mengajukan masalah itu ke ranah hukum baik perdata maupun pidana.

Bahwa proses pemilihan Wakil Bupati (Wabup) sudah berjalan sesuai peraturan dan pendaftaran sudah ditutup hingga dua nama ditetapkan Panlih. Sehingga, kalau nanti terjadi pembatalan hanya karena munculnya rekomendasi yang baru, maka pihaknya segera mengadukan kasus itu ke pihak berwajib. Apa motifnya, rekomendasi muncul lagi, padahal Partai Golkar sebagai pengusung sudah merekomendasi kliennya jadi cawabup.

Makanya, pihaknya akan tetap meminta Panlih melanjutkan pemilihan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Dua nama itulah yang harus dipilih. “Selasa ini, klien kami akan ke DPRD untuk mengikuti proses sesuai tahapan yang telah ditentukan panlih,  tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, menurut Asep, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi,  dengan adanya rekomendasi yang baru ini, maka secara otomatis surat yang lama sudah tidak berlaku lagi. Pihaknya akan mengirim surat ke Ketua DPRD dan Ketua Panitia Pemilih (Panlih) untuk menarik surat rekomendasi pencalonan Wakil Bupati Bekasi dari Partai Golkar,” ujarnya

Asep menjelaskan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar   tentang pencalonan Wakil Bupati Bekasi yang baru ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal  Lodewijk F. Paulus yang mengusung Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi, katanya.

Sementara itu, Bupati Bekasi  Eka Supria Atmaja berjanji akan mengajak partai koalisi  duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait rekomendasi pencalonan Wakil Bupati Bekasi. Karena sejauh ini nama yang direkomendasikan partai koalisi berbeda-beda. (hem)

Komentar