Sistem Flexible Working Arrangement ASN Diberlakukan Pemkab Bekasi

Hukum538 Dilihat

 

BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan kebijakan tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai  langkah mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Bupati Bekasi.

Di dalam Surat Edaran Nomor 800/SE-26/BKPPD tertanggal 18 Maret 2020 sebagai tindak lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 880/30/BKD tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Alisyahbana mengatakan beberapa ketentuan yang disesuaikan dalam  sistem kerja tersebut, di antaranya memberlakukan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), di mana khusus Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Non Pelayanan, dan Pelaksana dimungkinkan melakukan pekerjaan di rumah masing-masing.

Foto : Ilustrasi, para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi yang tengah melakukan Rapat Dinas beberapa waktu lalu. Saat ini Pemkab Bekasi mengeluarkan kebijakan meminimalisir rapat dengan tatap muka langsung untuk mencegah Penyebaran Covid-19.(humas)

“Pejabat Pengawas, Fungsional Non Pelayanan dan Pelaksana bisa melaksanakan tugasnya di rumah dengan tetap melaporkan hasil kerja melalui aplikasi E-Kinerja,” kata Alisyahbana.

Kebijakan FWA tidak berlaku bagi Dinas/Badan/Kecamatan di Lingkungan yang memiliki fungsi pelayanan langsung dan Pimpinan Perangkat Daerah, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator (Eselon III a dan III b).

“Mereka tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut,  juga diatur teknis pembagian tugas agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Penugasan melalui media informasi dan komunikasi, seperti Whatsapp, SMS, serta media komunikasi lainnya.

“Pejabat Eselon Ill.a dan III b, Pejabat Pengawas mendistribusikan pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana per hari melalui media infomasi dan komunikasi atau media elektronik,” jelasnya.

Bupati  juga meminta seluruh perangkat daerah meminimalisir kegiatan rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar, dan lebih baik  dilaksanakan  menggunakan teknologi informasi atau melalui media elektronik.

“Saya menghimbau agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi jika tetap diperlukan untuk melaksanakan rapat,”  ucap Eka.

Eka juga  meminta jajarannya selektif melihat urgensi dari kegiatan perjalanan dinas dan menunda segala bentuk perjalanan dinas keluar negeri.

“Bagi pimpinan yang menugaskan pegawainya melakukan perjalanan dinas dalam negeri supaya secara selektif dan sesuai tingkat prioritas/urgensi yang harus dilaksanakan,” tandasnya

FWA ini akan diberlakukan hingga tanggal 31 Maret 2020 dan  dievaluasi sesuai kebutuhan serta arahan pimpinan. (hem)

 

Komentar