Bupati Kembali Tidak Hadir Dalam Sidang Gugatan Terhadap Panlih Wabup Bekasi

Hukum294 Dilihat

 

Sidang Gugatan DPD Nasdem terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi, hanya dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Iqbal Salim.SH, Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno mewakili Ketua Panlih serta Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih Arkan Cikwan.SH sebagai pemohon intervensi. (foto:hem)

BeTimes.id-Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai turut tergugat  tidak hadir dalam sidang gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bekasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi  masa jabatan 2017-2022 Mustakim sebagai tergugat I dan II di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang,  Kamis (9/4) siang.

Ketua Panlih Wakil Bupati Mustakim, juga tak hadir secara langsung, tetapi diwakilkan kepada Nyumarno sebagai anggota DPRD sekaligus Panlih. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Diky Christia.SH sudah yang kedua kalinya, namun Bupati Bekasi tidak pernah hadir. Sedangkan pada sidang pertama 2 April lalu, hanya Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha yang hadir.

Dalam sidang yang berlangsung belasan menit itu,  baru hanya penyerahan surat kuasa hukum penggugat Rohin Mintareja,  Mohammad Iqbal Salim.SH, Djafar Ely.SH, Mhammad Imansyah Salim.SH dari  Law Office Iqbal & Rekan dan dari pemohon tergugat intervensi  tengtang bukti-bukti pendahuluan serta penyerahan bukti dari tergugat I sebagai Ketua DPRD  Aria Dwi Nugraha. Pada sidang  pekan mendatang, Majelis kembali memanggil Bupati dan saat itulah akan diputuskan permohonan tergugat intervensi.

Dalam permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Wakil Bupati terpilih Akhmad Marjuki.SE, Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih Arkan Cikwan.SH, Nembang Saragih.SH dan Barmawi Kohar.SH dari Law Office Arkan Cikwan & Patners, untuk membuktikan bahwa pemohon sangat berkepentingan terhadap perkara itu. Karena pemohon ditetapkan sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang dipersoalkan dan diminta untuk dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh penggugat. Sebab, kalau saja gugatan itu dikabulkan, maka yang sangat dirugikan adalah pemohon. Karena pemilihan Wakil Bupati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 18 Maret 2020 telah dimenangkan pemohon.

Kepada Bekasi Times Arkan Cikwan mengatakan, tergugat I sudah menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, sehingga bila saja permintaan penggugat  dikabulkan, maka yang sangat dirugikan adalah pemohon. Karena itulah, pemohon mengajukan permohonan intervensi guna memperjuangkan hak-hak serta kepentingan hukum pemohon. “Kami berharap, pada sidang yang akan datang, permohonan kami dikabulkan,” kata Arkan Cikwan.

Sementara itu,  Kuasa Hukum Penggugat  Rohim Mintareja,  Mohammad Iqbal Salim.SH secara terpisah kepada Bekasi Times berharap Bupati Bekasi sebagai turut tergugat  hadir pada sidang mendatang. “Majelis Hakim, diharapkan bisa menghadirkan Bupati, sehingga sidang ini bisa selesai dengan cepat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Gugatan ini sebagai buntut dari kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi  setelah Eka Supria Atmaja menggantikan jabatan Bupati yang ditinggalkan Neneng Hasanah Yasin karena dijatuhi hukuman dalam kasus suap Maikarta. Menurut Kuasa Hukum Penggugat, sesuai ketentuan pasal 176 ayat (1) UU no.10 tahun 2016, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi dilakukan melalui Pemilihan oleh DPRD  berdasarkan  usulan Partai Politik. Pada Pilkada 2017, Partai Politik Pengusung  pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja terdiri Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, maka yang berhak mengajukan adalah 4 Parpol itu.

Partai Nasdem sebagai Partai Pengusung di mana  DPP Partai Nasdem telah merekomendasikan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Rohim Mintareja sebagai calon pengganti Wakil Bupati Bekasi kepada Bupati Bekasi sebagai turut tergugat. Berdasarkan  pasal 35 ayat (2) UU no.32 tahun 2004 jo pasal 126 ayat 2 UU no.10 tahun 2016, mengatur mekanisme pencalonan Wakil Bupati direkomendasikan DPP Partai diajukan kepada turut tergugat yang selanjutnya mengirim dan mengusulkan 2 nama calon Wakil Bupati untuk dipilih DPRD. Maka, untuk pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tergugat I   berkewajiban membuat Rancangan Tata Tertib kepada Gubernur.  Selanjutnya, tergugat I telah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi no.2 tahun 2019 tentang tata tertib sesuai pasal 186 UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 128 ayau 3 PP no.12 tahun 2018.

Namun, tanpa melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat tergugat I ternyata sudah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi No.2 tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan  Peraturan DPRD telah dibentuk  Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 sesua Surat Keputusan  DPRD Kabupaten Bekasi no.28/Kep/172.2.DPRD/2019 tangga 9 November 2019. Tergugat II  telah mengeluarkan surat keputusan Panlih no.11/Panlih/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 di mana tergugat II telah menetapkan 2 nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk diajukan kepada tergugat I dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020.

Penetapan dua Calon Wakil Bupati itu,  dinilai tidak sah dan cacat hukum.  Perbuatan kedua tergugat,  melawan hukum dan mengakibatkan nama calon Wakil Bupati yang sudah diusulkan DPP Partai Nasdem tidak bisa mengikuti pemilihan yang dilakukan  tergugat I.  Padahal, sesungguhnya tergugat I dan II tidak berwenang menetapkan calon wakil Bupati Bekasi, jelas menimbulkan kerugian secara materil dan moril di mana dalam mempersiapkan pencalonan  Wakil Bupati, telah mengeluarkan biaya selam 5 bulan Rp 250 juta, biaya konsumsi dan rapat-rapat selama 5 bulan, di Bekasi, Bandung dan Jakarta dengan partai pengusung Rp 250 juta, sehingga total kerugian materil Rp 500 juta.

Akibat tidak diakomodirnya nama calon Wakil Bupati Rohim Mintareja, maka penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I dan II. Sehingga  keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus diserahkan  secara tanggung renteng terhadap tergugat I dan II yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara. Penggugat meminta supaya Pengadilan Negeri Cikarang memmutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. (hem)

 

Komentar