Menyusul DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi Bersiap Terapkan PSBB

Hukum287 Dilihat
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  rapat dengan Forkopinda terkait PSBB yang diusulkan ke Pemerintah Pusat. (foto.hms)
BeTimes.id-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi  ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat menyusul pemberlakukan PSBB yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat (10/4) mendatang.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Rabu  (8/4) pagi di Command Center, Gd. Diskominfosantik, Kabupaten Bekasi, mengatakan kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB di daerah tetangganya DKI Jakarta.  “Sebagai daerah penopang, juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui Gubernur, hari ini,” katanya.
Perihal pembatasan social secara umum, Bupati mengatakan sesungguhnya peraturan  tersebut telah diterapkan. Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku. “Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” ucapnya.
Dikatakan, Pemkab Bekasi sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19, dan bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB. “Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial. Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang didata melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP,”  katanya.
Sebagaimana diketahui, PSBB diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.  Jika daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan social dan budaya, dan moda transportasi. Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko/tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara sistem keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis,  katanya. (hem)

Komentar