Pasar Ritel Modern dan Layanan Kesehatan Tetap Buka Saat PSBB

Hukum384 Dilihat

BeTimes.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Kota Bekasi. Dan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup  ketika di wilayah tertentu PSBB diberlakukan.

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. Dalam Pasal 13 Ayat 7, pembatasan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Tempat yang juga tetap beroperasi, fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kegiatan di fasilitas umum dalam pengecualian tetap perlu diperhatikan. Tetap ada  pembatasan  pengunjung agar mencegah penyebaran virus COVID-19  Dalam pasal 13 ayat 8,

pengecualian sebagaimana  ayat 7 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah setempat juga telah meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan  lainnya.

Pengecualian saat PSBB, seperti  kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. (hem)

Komentar