Bupati Bekasi Minta Para Camat Sukseskan PSBB Tahap Kedua

Peristiwa377 Dilihat

BeTimes.id- Para Camat se-Kabupaten Bekasi diminta supaya  mensukseskan perpanjangan masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua hingga 14 Mei 2020 mendatang. Ini upaya yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (codiv-19).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menegaskan bahwa sudah terjadi trend penurunan Covid-19, namun dirasa masih harus dituntaskan, sehingga perlu perpanjangan pelaksanaan PSBB harus dilakukan. Karenanya, Bupati meminta supaya para Camat menindaklanjutinya, dengan tetap meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB itu.

Bupati didampingi Sekretaris Daerah serta jajaran Perangkat Daerah melaluikan Video Conference bersama para Camat di Command Center, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Selasa (28/4). Ini untuk memastikan kesiapan para Camat dan  jajarannya terkait dengan perpanjangan PSBB. Sebab, dengan kerjasama semua pihak, PSBB ini diharapkan akan berhasil dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali  memperpanjangan PSBB tahap kedua sesuai surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 Tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok,  Kabupaten dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati  dalam video conference tersebut  meminta  agar  para Camat, Kepala Desa dan Lurah menindaklanjuti perpanjangan PSBB  hingga  12 Mei  2020 karena kasus covid-19 di daerah industri terbesar di Asia Tenggara ini, walau grafiknya  cenderung mulai mendatar, tapi kondisinya masih belum permanen.

“Diharapkan dalam 14 hari ke depan sudah permanen dan kasusnya cenderung turun, dan akan dibahas  kembali  nanti bersama Forkopimda,” ujar Eka.

Mantan Ketua DPRD ini juga  meminta  para Camat memberikan data demi kepentingan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Provinsi baik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS, serta Bantuan sosial kabupaten. Selain itu, supaya mendata warganya yang akan mudik melalui Kepala Desa, RT/RW di setiap  Kecamatan, sehingga  bisa mencegah penyebaran virus Covid-19.” Polsek dan Koramil serta unsur puskesmas, desa/kelurahan dan BPD serta semua elemen terkait, supaya mendukung kelancaran PSBB kedua, dengan  bersinergi terus guna memutus rantai rantai penyebaran Covid-19,”  katanya.

Menyinggung  bantuan sosial, dikatakan pihaknya hingga telah mendistribusikan sebanyak 12.000 paket bantuan untuk meringankan beban masyarakat di zona merah, yaitu di Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, dan Muaragembong.

Dan meminta kepada masyarakat supaya mengubungi call center 112, jika memang belum terdata  untuk menerima bantuan Pemerintah Daerah. (adv)

 

Komentar