PT International Machinery Diijinkan Beroperasi Di Tengah Covid-19

Hukum264 Dilihat

BeTimes.id-PT International Machinery salah satu pabrik di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dijinkan tetap beroperasi dan melakukan aktivitas di tengah Covid-19 ini.

Kementrian Perindustrian RI memberikan ijin operasional dan mobilitas untuk menjalankan kegiatan industry. Karena sebagai industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran usahanya oleh pihak /instansi terkait sebagaimana  disampaikan Ketua Kordinator Tim Wilayah II Penanganan Covid 19 Kota Bekasi, Darsono, saat ditemui di ruang kerjanya, senin (11/05).

Surat keterangan operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri sudah diterima, isinya PT International Machinery bertanggungjawab secara hukum apabila terdapat tindakan pelanggaran dan penyalahgunaan surat keterangan tersebut.Jika bertentanga, maka surat keterangan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Dia juga berharap agar perusahan tersebut  memperhatikan jumlah minimum karyawan dan wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tandasnya. (Adv/Hum)

 

Komentar