KPK Dengan Walikota Bekasi Video Conference

Uncategorized376 Dilihat

BeTimes.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Video Conference dengan  Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan pejabat di Kabupaten Karawang dan Indramayu terkait kendala bantuan sosial.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi  didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawaty, Kepala Inspektorat Widodo Indrijantoro dan Kepala Disdukcapil Taufik Rahman serta para peserta Vcon dari Camat se-Kota Bekasi turut hadir dalam acara tersebut.

Pembahasan Vcon  terkait  kendala kendala bantuan sosial yang diberikan oleh warga, serta  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang banyak  aduan mengenai penerimaan bantuan sosial baik dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI, bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan juga Bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi.

Bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi dilaporkan  Walikota Bekasi yang  juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bekasi, bantuan tersebut sudah berjalan di luar DTKS, melalui sistem door  to door karena langsung melalui petugas Pemantau Monitoring (Pamor) Wilayah yang disebar  di tiap RW se-Kota Bekasi. Data tersebut disinkronkan dengan penyesuaian data RT RW dan langsung konfirmasi ke Kelurahan setempat.

Jika penerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Bekasi sudah mendapatkan, maka ada stiker bertuliskan bantuan rumah tangga untuk terdampak covid 19 dan ditempel di rumah masing-masing penerima, sebagai upaya  menyesuaikan data terbaru sekaligus mengupgrade data dari DTKS. Dan jika ada yang tidak terima dengan stiker tersebut, maka Pemerintah Kota Bekasi akan mencoret nama warga yang menerima bantuan tersebut, bisa jadi mereka sudah penyesuaian dengan perkonomiannya.

Dilaporkan juga, mengenai DTKS yang sedang disebar di wilayah Kota Bekasi yakni dari Petugas Program Keluarga Harapan (PKH), petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dilapangan yang sehari hari berkomunikasi dengan RT dan RW.

Adanya pandemi ini, bisa menyegarkan data melalui proses  updating, karena DTKS ini berasal dari tahun 2017, kemungkinan ada yang sudah meninggal dunia, pindah ataupun perekonomiannya sudah membaik dari tahun 2017. “Untuk laporan ini, akan segera dikirimkan data base terbaru dan membuat buku besar berita acaranya usai pandemi ini, ke Kementerian Sosial dan pihak-pihak berwenang untuk upgrade datanya, sehingga ke depannya hanya yang layak, bisa menerima kembali bantuan apapun,” jelas Rahmat Effendi, Selasa (12/5).

Pemerintah Kota Bekasi mendapat laporan  bahwa banyak warga  mengeluh  karena tidak mendapatkan bantuan sosial dari ketiga bantuan. Pemerintah, telah membuka aduan di masing- masing Kelurahan jika tidak mendapatkan bantuan bagi  yang  masuk ke dalam kriteria akan dimasukkan data di kriteria penerima bantuan sosial. (Adv/Hum)

Komentar