Pelanggar PSBB Tahap III di Kota Bekasi Akan Disanksi

Hukum361 Dilihat

BeTimes.id-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjan di Kota Bekasi hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang.

PSBB tahap III sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi. Alasan Walikota Bekasi Rahmat Effendi  pada PSBB tahap I tidak efektif dan banyak sekali pelanggaran  di 32 titik perbatasan  Kota Bekasi. Dan tahap II mulai berjalan secara efektif dan ini berkat koordinasi  ke wilayah hingga RW dan RT. Perpanjangan tahap III, diikuti sanksi administratif  bagi yang melanggar aturan PSBB berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020, mulai teguran lisan, sanksi sosial, dan denda hingga puluhan juta rupiah, sampai penyegelan tempat usaha.

“Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, dan akan ada sanksi bagi pelanggar,” ujar Walikota Bekasi.

Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar yakni  warga yang tidak pakai masker saat keluar rumah, teguran lisan atau tertulis, wajib membersihkan fasilitas umum, denda maksimal Rp250 ribu, Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar, teguran tertulis. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB, penyegelan tempat kerja, denda maksimal Rp10 juta. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan, teguran tertulis, denda maksimal Rp50 juta. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan atau tidak menerapkan protokol kesehatan, penyegelan tempat makan, denda maksimal Rp10 juta.

Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun, tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sanksi penyegelan hotel, denda maksimal Rp50 juta

Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan sanksinya penyegelan tempat hiburan, denda maksimal Rp50 juta.

Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi  teguran tertulis, denda maksimal Rp50 juta, penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar).

Sedangkan  Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan akan diberikan teguran tertulis.

Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang sanksinya teguran lisan dan teguran tertulis, wajib membersihkan fasilitas umum, denda maksimal Rp250 ribu.

Yang menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum Akan disanksi dengan kerja sosial, denda maksimal Rp10 juta.

Sedangka  pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional akan diberikab teguran tertulis,  penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar).

Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil akan didenda maksimal Rp1 juta, wajib membersihkan fasilitas umum, mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam.

Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker didenda hingga Rp250 ribu, wajib membersihkan fasilitas umum, kendaraan ditahan 1 x 24 jam.

Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang, denda maksimal Rp150 ribu, wajib membersihkan fasilitas umum, kendaraan ditahan 1 x 24 jam.

Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional akan  didenda maksimal Rp500 ribu, wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum, kendaraan ditahan.

Walikota Bekasi berharap dengan perpanjangan PSBB ini, semakin meningkatkan kesadaran warga.  Dan dengan adanya sanksi tegas ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga putuslah mata rantai penyebaran Covid 19.

“Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, juga di pasar- pasar dan menghasilkan terpapar positif,” tegas Rahmat Effendi.

Kesepakatan perpanjangan PSBB tahap III juga di berlakukan sama di Kota/Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat, dengan harapan tidak adanya perpanjangan lagi dan kesadaran dari warga akan bahaya wabah ini. (Adv/Hum)

Komentar