Gugatan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi ke Ketua DPRD dan Panlih Wabub Dinilai Salah Alamat

Uncategorized592 Dilihat

BeTimes.id-Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi terpilih sebagai tergugat I, II dan tergugat intervensi menyatakan gugatan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi di Pengadilan Negeri Cikarang, salah alamat.

Karena segala keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi adalah Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan tergugat I, II dan tergugat intervensi dalam jawabannya di Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (19/5) siang atas gugatan Rohim Mintareja dan Zuli Zulkipli, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi melalui Kuasa Hukumnya,  Mohammad Iqbal Salim.SH, Djafar Ely.SH, Mhammad Imansyah Salim.SH dari  Law Office Iqbal & Rekan, terhadap  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi  Aria Dwi Nugraha dan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi  sisa masa jabatan 2017-2022 Mustakim sebagai tergugat I dan II dan turut tergugat Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Gugatan ini sebagai buntut dari kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi  setelah Eka Supria Atmaja menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang dipidana  karena  kasus suap Maikarta.

Pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi dilakukan melalui Pemilihan berdasarkan  usulan Partai Politik. Pada Pilkada 2017, Partai Politik Pengusung  pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja terdiri Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, maka yang berhak mengajukan adalah 4 Parpol itu.

DPP Partai Nasdem telah merekomendasikan  Ketua DPD Partai Nasdem Rohim Mintareja sebagai calon pengganti Wakil Bupati Bekasi kepada Bupati Bekasi. Namun, tanpa konsultasi ke Gubernur Jawa Barat tergugat I ternyata sudah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi No.2 tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang  membentuk  Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 sesuai Surat Keputusan  DPRD Kabupaten Bekasi no.28/Kep/172.2.DPRD/2019 tangga 9 November 2019. Tergugat II  telah mengeluarkan surat keputusan Panlih no.11/Panlih/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 yang menetapkan 2 nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk diajukan kepada tergugat I dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020.

Perbuatan kedua tergugat, dinilai melawan hukum dan mengakibatkan nama calon Wakil Bupati Rohim Mintareja tidak bisa mengikuti pemilihan.  Padahal, tergugat I dan II tidak berwenang menetapkan calon wakil Bupati Bekasi yang merugian secara materil dan moril,  di mana dalam mempersiapkan pencalonan  Wakil Bupati, telah mengeluarkan biaya selama 5 bulan Rp 250 juta, biaya konsumsi dan rapat-rapat selama 5 bulan, di Bekasi, Bandung dan Jakarta dengan partai pengusung Rp 250 juta, sehingga total kerugian materil Rp 500 juta.

Karena itulah,  penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I dan II. Sehingga  keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara dan  membatalkan keputusan DPRD.

Dalam eksepsi dan jawaban tergugat I menyebutkan bahwa keputusan tergudat I dan II adalah keputusan Badan atau pejabat tata usaha Negara (TUN) di lingkungan legislatif, sehingga harusnya diuji pada peradilan TUN bukan PN. Bahwa tergugat II ditetapkan  DPRD untuk  menyelenggarakan Pemilihan termasuk menetapkan calon Wakil Bupati, sehingga keputusan tergugat II harusnya diuji di PTUN bukan di PN.

Sementara tergugat II mengatakan,  pada masa pendaftaran tidak pernah menerima nama Rohim Mintareja hingga Panlih menutup pendaftaran tanggal 19 Desember 2029 pukul 16.00 Wib. Surat dari gabungan DPD/DPC Partai Politik Pengusung tertanggal 22 Juli 2019,  yang mana  DPD Nasdem Kabupaten Bekasi juga  ikut menandatangani  dokumen kesepakatan diatas meterai dan distempel basah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem dan Partai Hati Nurani Rakyat tanggal 22 Juli 2019 yang mendaftarkan dr.Tuti Nurcholifah Yasin,MM dan H.Akhmad Marzuki,SE. Sepakat menngusung kedua calon dan tidak akan menarik usulannya. Surat pernyataan DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi saat itu dijabat Teten Kamaludin,SH dan Turono Slamet,SPd.I sebagai Ketua dan Sekretaris. Sedangkan surat DPP Partai Nasdem sepakat agar proses pemilihan Wakil Bupati tetap dilaksanakan dan mendukung rekomendasi yang diusulkan mayoritas gabungan Partai Politik. Karenanya, tergugat II memohon PN menolak gugatan itu.

Sementara itu, tergugat intervensi Akhmad Marjuki, melalui Kuasa Hukumnya  Arkan.SH, MR.Nembang Saragih.SH dan Burnawi Kohar,SH dari Law Office Arkan Cikwan & Partners dalam eksepsinya bahwa gugatan itu timbul akibat SK pembentukan Panlih Wakil Bupati Bekasi oleh tergugat I dan penetapan calon Wakil Bupati oleh tergugat II. Gugatan itu suatu keputusan TUN sebagaimana pasal 1 angka 9 UU no.51 tahun 2009 yang berisi tuntutan agar  obyek sengketa dinyatakan batal disertai tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Anehnya gugatan dengan titel perbuatan melawan hukum, namun petitum sama sekali tidak memohon agar perbuatan yang telah dilakukan tergugat I dan II dinyatakan merupakan perbuatan melawan hukum.

Demikian juga surat penggugat yang ditujukan ke Gubernur Jawa Barat pada halaman 1 dan 2 secara tegas dikatakan yang menjadi obyek  gugatan adalah pembatalan SK tergugat II tentang penetapan calon tanggal 9 Maret 2019. Maka, sangatlah jelas perkara ini masuk dalam yurisdiksi PTUN, sehingga PN tidak berwenang  mengadilinya.

Tergugat intervensi menolak seluruh dalil-dalil  gugatan. Karena semua proses pencalonan Wakil Bupati sudah sesuai ketentuan. Bahwa perbuatan tergugat I dan II sama sekali tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Sedangkan penggugat juga tidak menguraikan rangkaian tergugat I dan II mana yang bertentangan dengan kewajiban, hak subyek, kesusilaan, kepatutan, ketelitian serta kehati-hatian tersebut, juga tidak menguraikan pengeluaran-pengeluaran Rohim Mintareja dan apa relevansinya pengeluaran a quo dengan pemilihan calon wakil bupati dan DPP Partai Nasdem sendiri tidak pernah merekomendasikannya sebagai calon Wakil Bupati, sehingga gugatannya sangat tidak jelas.

Dan memohon agar menerima eksepsinya, menjatuhkan putusan sela dan memutuskan PN Cikarang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkawa a quo, menolak gugatan untuk seluruhnya. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Decky Christian.S,SH akan dilanjutkan  Selasa tanggal 2 Juni 2020 mendatang.

Sebagaimana diketahui di tengah sidang gugatan ini, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengajukan proses pelantikan Wakil Bupati terpilih H.Akhmar Marjuki ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, setelah pemilihan yang dilaksanakan DPRD pada 18 Maret 2019. Dari 50 anggota DPRD, 40 yang hadir dan semua suara diborong Akhmad Marjuki, sedangkan dr.Tuti Nurcholifah Yasin,MM yang tidak hadir dalam pemilihan itu, tidak mendapatkan suara. (hem)

Komentar