Tiga Kali Dipanggil Sidang PN Cikarang, Bupati Bekasi Tidak Hadir

Hukum384 Dilihat

Dari kiri ke kanan membelakangi Majelis Hakim, adalah Barmawi Kohar.SH, Arkan Cikwan,SH, Mohammad Iqbal Salim.SH. Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno, foto bersama seusai sidang di PN Cikarang. (foto.hem)

BeTimes.id-Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kembali tidak hadir dalam sidang gugatan  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bekasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi  masa jabatan 2017-2022 Mustakim sebagai tergugat I dan II di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang,  Kamis (16/4) siang. 

Ini sidang yang ketiga kalinya, namun Bupati Bekasi sebagai turut tergugat, tidak hadir juga. Walau Majelis Hakim diketuai Diky Chriatia.SH mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan yang ketiga kalinya. Dengan ketidak hadirannya, maka pada sidang Kamis (23/4), Bupati  tidak akan dipanggil lagi. “Sudah dipanggil, tapi tetap tidak datang,” kata Diky Christia atas pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat Rohim Mintareja, Mohammad Iqbal Salim.SH.

Mohammad Iqbal Salim.SH mendengar informasi kalau belum ada surat panggilan sidang kepada Bupati dan langsung dijawab Ketua Majelis Hakim kalau pemanggilan sudah dilakukan. Makanya, setelah tiga kali sidang tidak datang, sehingga tidak akan ada lagi panggilan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/4) mendatang,  sekaligus memutuskan apakah permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Wakil Bupati terpilih Akhmad Marjuki.SE, Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih Arkan Cikwan.SH, Nembang Saragih.SH dan Barmawi Kohar.SH dari Law Office Arkan Cikwan & Patners menjadi  tergugat intervensi akan diterima atau tidak.

Ketua Panlih Wakil Bupati Mustakim, juga tak hadir secara langsung, tetapi diwakilkan kepada Nyumarno sebagai anggota DPRD sekaligus Panlih. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Diky Christia.SH sudah yang kedua kalinya, namun Bupati Bekasi tidak pernah hadir.

Dalam sidang ketiga, dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Rohin Mintareja,  Mohammad Iqbal Salim.SH, tergugat I Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno anggota Panlih mewakili Ketua Panlih serta Kuasa Hukum Wakil Bupati terpilih sebagai pemohon intervensi. Majelis Hakim menanyakan kepada tergugat I dan II apakah keberatan atas pengajuan permohonan tergugat intervensi, namun keduanya menyatakan tidak keberatan.

Mohammad Iqbal Salim.SH, Kuasa Hukum Penggugat kepada Bekasi Times menyesalkan ketidakhadiran Bupati sebagai turut tergugat. Padahal, sudah tiga kali dipanggil untuk menghadiri sidang. Seharusnya, sebagai Bupati harus membuktikan bahwa dirinya menghormati lembaga Pengadilan. Jika tidak bisa hadir secara langsung, bisa saja mewakilkannya kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi. Makanya, tadi saya pertanyakan apakah betul belum pernah ada surat panggilan sidang kepada Bupati Bekasi. “Saya mendengar informasi bahwa belum pernah ada panggilan sidang kepada Bupati Bekasi. Tetapi, Majelis Hakim memastikan kalau surat panggilan yang ketiga kalinya memang sudah dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Arkan Cikwan berharap agar permohonan sebagai tergugat intervensi bisa dikabulkan. Karena, alasannya dalam gugatan itu, kliennya terkait langsung. Sebab, yang dipersoalkan dalam gugatan itu, terkait dengan kliennya sebagai Wakil Bupati terpilih. Inilah alasan kuat, apalagi  tergugat I sudah menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, sehingga bila saja permintaan penggugat  dikabulkan, maka kliennya yang sangat dirugikan.

Sebagaimana diketahui, Gugatan ini sebagai buntut dari kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi  setelah Eka Supria Atmaja menggantikan jabatan Bupati yang ditinggalkan Neneng Hasanah Yasin karena dijatuhi hukuman dalam kasus suap Maikarta. Menurut Kuasa Hukum Penggugat, sesuai ketentuan pasal 176 ayat (1) UU no.10 tahun 2016, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi dilakukan melalui Pemilihan oleh DPRD  berdasarkan  usulan Partai Politik. Pada Pilkada 2017, Partai Politik Pengusung  pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja terdiri Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, maka yang berhak mengajukan adalah 4 Parpol itu.

Partai Nasdem sebagai Partai Pengusung di mana  DPP Partai Nasdem telah merekomendasikan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Rohim Mintareja sebagai calon pengganti Wakil Bupati Bekasi kepada Bupati Bekasi. Berdasarkan  pasal 35 ayat (2) UU no.32 tahun 2004 jo pasal 126 ayat 2 UU no.10 tahun 2016, mengatur mekanisme pencalonan Wakil Bupati direkomendasikan DPP Partai diajukan kepada turut tergugat yang selanjutnya mengirim dan mengusulkan 2 nama calon Wakil Bupati untuk dipilih DPRD. Maka, untuk pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tergugat I   berkewajiban membuat Rancangan Tata Tertib kepada Gubernur.  Selanjutnya, tergugat I telah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi no.2 tahun 2019 tentang tata tertib sesuai pasal 186 UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 128 ayau 3 PP no.12 tahun 2018.

Namun, tanpa melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat tergugat I ternyata sudah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi No.2 tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan  Peraturan DPRD telah dibentuk  Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 sesua Surat Keputusan  DPRD Kabupaten Bekasi no.28/Kep/172.2.DPRD/2019 tangga 9 November 2019. Tergugat II  telah mengeluarkan surat keputusan Panlih no.11/Panlih/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 di mana tergugat II telah menetapkan 2 nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk diajukan kepada tergugat I dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020.

Penetapan dua Calon Wakil Bupati itu,  dinilai tidak sah dan cacat hukum.  Perbuatan kedua tergugat,  melawan hukum dan mengakibatkan nama calon Wakil Bupati yang sudah diusulkan DPP Partai Nasdem tidak bisa mengikuti pemilihan yang dilakukan  tergugat I.  Padahal, sesungguhnya tergugat I dan II tidak berwenang menetapkan calon wakil Bupati Bekasi, jelas menimbulkan kerugian secara materil dan moril di mana dalam mempersiapkan pencalonan  Wakil Bupati, telah mengeluarkan biaya selam 5 bulan Rp 250 juta, biaya konsumsi dan rapat-rapat selama 5 bulan, di Bekasi, Bandung dan Jakarta dengan partai pengusung Rp 250 juta, sehingga total kerugian materil Rp 500 juta.

Akibat tidak diakomodirnya nama calon Wakil Bupati Rohim Mintareja, maka penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I dan II. Sehingga  keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus diserahkan  secara tanggung renteng terhadap tergugat I dan II yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara. Penggugat meminta supaya Pengadilan Negeri Cikarang memmutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. (hem)

 

Komentar