OPSI : 336 Perusahaan Diduga Langgar Bayar THR

Hukum515 Dilihat

Sekjen OPSI Timboel Siregar (foto:istimewa)

 

BeTimes.id-Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, tahun ini terjadi  empat kategori pelanggaran THR sebanyak 453 pengaduan dari 336 perusahaan.

Hal itu diungkapka  Timboel dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (28/5). Bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan masalah rutin yang tiap tahun diberikan.

Dikatakan Timboel, persoalan ini akan bisa diatasi bila Pemerintah, dalam hal ini Pengawasann Ketenagakerjaan di pusat maupun provinsi mau proaktif mendatangi perusahaan.

“Sebelum H-7 untuk memastikan soal pembayaran THR tersebut, khususnya bagi perusahaan-perusahan yang tiap tahun bermasalah dengan pembayaran THR ini. Saya yakin Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi sudah memiliki data perusahaan-perusahaan yang punya masalah dengan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya,”kata Timboel yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch itu.
Lebih lanjut Timboel mengatakan, Posko THR hOPSI : 336 Perusahaan Langgar Bayar THR.

“Bila memang bermasalah ya harus diajak Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau perwakilan pekerja untuk membahas persoalan ini dan mencari solusinya,” tambah Timboel.

Dikatakan, karena tidak pro aktif, ya kejadian seperti tahun lalu terus terjadi. Timboel berharap ada terobosan kerja dari Kemenaker dan Disnaker-Disnaker terkait masalah THR . “Jangan ada proses pembiaran, sehingga masyarakat pekerja kehilangan trust (kepercayaan) kepada Kemenaker dan Disnaker-Disnaker,” tegas Timboel.

Pernyataan Menaker yang akan mengerahkan seluruh pengawas, menurut Timboel, merupakan hal yang biasa disampaikan  Menaker, sehingga terkesan  peduli sekali akan persoalan THR para pekerja.

“Selama ini saya tidak pernah mendengar dan mendapat data tentang tindak lanjut berbagai kasus pelanggaran THR, apakah tuntas, apakah ada yang dikasih sanksi pembatasan usaha?. Jangan-jangan kasus pelanggaran ini bermuara pada proses perselisihan sesuai dengan UU No. 2 tahun 2004,” kata Timboel.

Ia meragukan pengawas ketenagakerjaan yang menindaklanjuti laporan pekerja terakait THR ini, mengingat laporan-laporan selama ini banyak yang tidak ditindaklanjuti (difollow up) atau bermuara di penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Timboel berharap Kemenaker terbuka ke publik atas upaya folllow up laporan tersebut, sehingga publik dapat menilai kinerja pengawas ketenagakerjaan.

“Berharap Ombudsman membuka ruang lebih besar kepada buruh-buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang laporannya tidak di follow up Kemenaker dan Disnaker. Ombudsman harus berani memaparkan data-data ketidakmampuan Kemenaker dan Disnaker dalam menyelesaikan kasus-kasus THR ini,” ujarnya. (Ralian)

 

Komentar