Arkan Cikwan.SH : Keputusan Ketua DPRD Setujui Pemilihan Ulang Wakil Bupati Bekasi Mengecewakan Kemendagri

Hukum456 Dilihat

BeTimes.id-Kuasa hukum Akhmad Marjuki Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022, Arkan Cikwan.SH menyesalkan sikap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha yang ternyata menyetujui pembatalan pemilihan Wakil Bupati. Padahal, dia sendiri yang memimpin sidang Paripurna pemilihan dan diikuti 40 dari 50 anggota DPRD.

“Saya sangat kecewa, karena pimpinan DPRD tidak tegas.  Padahal, dia sendiri yang menyatakan pemilihan Wakil Bupati Bekasi tanggal 18 Maret 2020 itu sudah sah. Bahkan, dalam sidang gugatan bagi di Pengadilan Negeri Cikarang maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, ia dengan tegas menyatakan bahwa pemilihan sudah sah. Gugatan itu pun tidak diterima PN dan PTUN,” katanya kepada Bekasi Times, Senin (27/7) malam.

Arkan memprotes keputusan itu, karena bertentangan dengan perundang-undangan. Karena itulah,   Arkan Cikwan, SH, DR. Effendy Saragih, SH., MH, Nembang Saragih, SH, dan Burmawi Kohar, SH, Para Advokat dari Law Office Arkan Cikwan & Partners  yang menerima kuasa hukum, telah mengajukan keberatan ke Kemendagri.

Keberatan itu, karena Pemilihan Wakil Bupati yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD dan dibatalkan Kemendagri  sesuai berita acara rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Ruang Rapat Sidang Utama Kemendagri Gedung A Lantai 3 Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta,  Rabu tanggal 22 Juli 2020 yang dihadiri  Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr.Ir.Muhammad Hudori MSi dan sejumlah pejabat lainnya termasuk  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha.

Menyetujui pemilihan ulang artinya Aria sebagai pimpinan DPRD, tidak konsekwen. Karena, dalam sidang Paripurna pemilihan Wakil Bupati sendiri itu, keputusannya bahwa Akhmad Marjuki bukan lagi hanya sebagai calon Wakil Bupati, tetapi sudah disahkan sebagai Wakil Bupati Terpilih. Dan sejak sidang paripurna pemilihan tanggal 18 Maret 2020 itu, DPRD Kabupaten Bekasi langsung memproses dengan mengajukannya ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat dengan tujuan pelantikan bisa segera dilaksanakan.  Namun, setelah proses hampir 4 bulan, ternyata keputusannya malah bertolak belakang. Dan yang paling disesalkan, sebuah keputusan politik sesuai peraturan terkait Pemilihan Wakil Bupati, justru dibatalkan.

Malah yang menyetujui pembatalan dan kemudian akan dilakukan pemilihan ulang justru yang memimpin pemilihan Wakil Bupati itu sendiri. “Bagaimana tidak mengecewakan, sikap seorang pemimpin lembaga legislatif yang tidak tegas. Seharusnya,  dia menolak dan memprotes dengan alasan bahwa pemilihan Wakil Bupati sudah sah sebagaimana yang diumbarnya selama ini,” katanya.\

Diakui, dalam pemilihan Wakil Bupati Bekasi selain  berujung pembatalan, juga gugatan di dua Pengadilan. Tetapi, baik di PN Cikarang maupun PTUN Bandung, gugatan ditolak. “Kami akan terus berjuang demi kebenaran. Karena pegangan kami adalah keputusan politik yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) artinya bahwa pelaksanaannya tidak main-main. Anggaran sudah banyak yang keluar, namun dengan keputusan itu, jelas sangat mengecewakan,” tandasnya. (hem)

Komentar