Curi Motor Polisi Dua Pelaku Ditangkap  

Hukum280 Dilihat
BeTimes.id-Dua pelaku pencurian bermotor di rumah anggota Kepolisian  diringkus Satuan Unit Reskim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku pencuri sepeda motor itu beraksi di salah satu rumah anggota petugas kepolisian yang berada di Perum Tridaya Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan,  Kabupaten Bekasi, ketika korban AKP Sulyono mendengar suara gaduh di pintu rumah depannya terbuka.
Ketika korban keluar rumah, menyaksikan  dua pelaku yang hendak membawa kabur sepeda motornya,  langsung berteriak hingga kedua pelaku langsung kabur. Namun beberapa menit kemudian, kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban  karena mengira sudah aman dan bermaksud kembali beraksi.
Korban dan masyarakat yang mengetahui aksi itu segera berhamburan dan langsung mengejar pelaku. Keduanya tak berkutik dan langsung diamankan. Namun salah seorang pelaku yang berusaha melarikan diri dengan menenteng senjata api rakitan terpaksa ditembak korban yang merupakan anggota Polisi itu. Bagian pelipisnya terkena timah panas hingga terkapar, selanjutnya diserahkan ke Polsek Tambun Selatan.
Satu pelaku yang mencoba melawan dan membawa senjata api rakitan sempat mencoba melarikan diri, namun korban yang merupakan anggota kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api yang di bawa korban.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung diserahkan ke petugas unit reskrim Polsek Tambun bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu buah kunci liter , delapan buah anak kunci liter t, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan buah petasan dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.
“Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor asal kabupaten Bogor dan biasa beraksi di wilayah Tambun Selatan dengan mencari kelengahan warga yang memarkir sepeda motornya, kata Kaporles Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Kamis (30/7).
“Pelaku masuk dengan menggunakan kunci liter t yang di bawanya dalam setiap menjalankan aksi kejahatan mencuri  dan merusak gembok pagar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman enam tahun penjara. (*/hem)

Komentar