PN-Jakut Bentuk Tim Satgas Pemantau Pelaksanaan Protokoler Kesehatan Covid 19

Peristiwa427 Dilihat

BeTimes.id — Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN-Jakut) Bentuk Tim Satgas Pemantau Pelaksanaan Protokoler Kesehatan selama pademi Covid 19.

Alasannya, perkembangan situasi makin meningkatnya penyebaran wabah Covid 19 yang bahkan sudah bermunculan klaster baru di perkantoran sehingga perlu dipastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan lebih efektif ketat, tepat dan benar.

Menurut Humas PN Jakut Djuyamto, SH. MH, bertitik tolak dari hal tersebut secara sigap pimpinan PN Jakut membentuk tim Satgas Pemantau Pelaksanaan Protokoler Kesehatan di lingkungan kerja.

Djuyamto, SH. MH, mengatakan kegiatan ini telah tertuang kedalam surat keputusan KPN (Puji Harian, SH. M.Hum) Jakarta Utara Nomor W. 10.U4 /147/SK/KP/8/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

“Kita tidak boleh main-main perihal pandemi Covid 19, di mana sudah banyak korban yang terpapar, dan saya meminta kepada tim satgas untuk tegas kepada semua pegawai juga pengunjung perihal protokoler kesehatan demi keselamatan kita bersama bila perlu terapkan layaknya disiplin militer,” kata Djuyamto, SH. MH seraya menirukan perkataan KPN Jakut.

Ia mengatakan, Ganjil Sunarto, SH, MH telah ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Letkol AL Adi Pramono, SH, MH sebagai kordinator lapangan untuk mengkomandoi tim ini.

Menurutnya, saat ini tim sudah bekerja dan telah mengevaluasi proses protokoler kesehatan yang dijalankan. “Kami juga berkoordinasi dengan gugus penanganan Covid 19 Kota Jakarta Utara dan pimpinan meminta laporan serta bukti pemantauan kepada tim,” kata Djuyamto, Rabu (12/8).

“Semoga saja kita bisa lewati masa pademi dalam keadaan sehat adanya apalagi intensitas layanan pengadilan sangat dinamis hampir rata rata 300 orang pengunjung pengadilan setiap harinya datang ke sini,” tutupnya. (tgm)

Komentar