Lima Bulan Wabup Terpilih, Tak Jelas  Kapan Dilantik

Peristiwa468 Dilihat

BeTimes-Lima bulan sudah pemilihan Wakil Bupati  (Wabup) Bekasi  sisa masa jabatan 2017-2022 yang menetapkan Akhmad Marjuki sebagai Wabup terpilih dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 18 Maret 2020.

Begitu Ahkmad Marjuki disahkan sebagai Wabup terpilih, saat itu juga dinyatakan tinggal menunggu pelantikan. Namun ternyata tidak semudah yang diucapkan, karena sampai saat ini, Akhmad Marjuki tak dilantik.

Semula banyak mengira kalau pelantikan terganjal karena adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ke PN Cikarang diajukan Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja dan Zuli Zulkipli, sedangkan ke PTUN Bandung masing-masing diajukan Ranio Abadilah dan Tuty Yasin. Semua gugatan itu untuk mementahkan pemilihan Wabup yang digelar DPRD dan berimbas ke Wabup terpilih.

Namun, semua gugatan itu ditolak hingga  tergugat I Ketua DPRD Aria Aria Dwi Nugraha, Tergugat II Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Mustakim dan tergugat Intervensi Akhmad Marjuki menganggap pelantikan pun bisa diproses, namun kenyataannya belum ada kejelasan. Dalam rapat yang dihadiri  Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri dan sejumlah pejabat termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, diputuskan pemilihan Wabup harus diulang karena ada yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Kuasa Hukum Wabup Terpilih Akhmad Marjuki,  Arkan Cikwan.SH, mengatakan penggugat bertujuan mementahkan hasil pemilihan. Namun, dalam keputusan  baik PN Cikarang maupun PTUN Bandung  gugatan ditolak. “Saya kira, tidak ada  masalah lagi dalam pemilihan itu. DPRD telah menjalankan tugasnya menggelar pemilihan sebagaimana diamaatkan Undang-undang, dan Akhmad Marjuki sudah ditetapkan sebagai Wabup terpilih,” katanya.

Ditolaknya gugatan itu, membuktikan tidak ada yang salah dalam pembentukan Panlih hingga dilaksanakannya pemilihan.  DPRD pun sudah mengajukan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat. “Konon, surat itu belum dilanjutkan. Jika itu benar, ada hal yang tidak beres. Seharusnya, keputusan politik itu, ditindaklanjuti,” katanya.

Menyinggung  adanya keputusan rapat di Kemendagri, Arkan justru balik bertanya. Sebab, yang bisa membatalkan itu, seharusnya Pengadilan. Makanya, pihaknya sudah mengajukan protes ke Kemendagri dan meminta supaya kliennya dilantik. (hem)

 

Komentar