Rukonya Ditutup Pengembang, Puluhan Pemilik di Ruko Plaza Pondok Gede Resah

Hukum822 Dilihat

Salah satu Ruko yang ditutup pakai triplek di Plaza Ruko Pondok Gede, Kota Bekasi. (foto:hem)

BeTimes.id-Puluhan  pemilik ruko  di Plaza Ruko Pondok Gede, Kota Bekasi resah akibat  pengembang menutup rukonya  pakai  tripilek, karena tidak mau membayar biaya perpanjangan pemanfaatan ruko bernilai ratusan juta rupiah, padahal  sebagian ruko sudah dibayar lunas.

Beberapa pemilik ruko  yang dihubungi  Rabu (26/8) siang mengatakan, penutupan  sepihak itu, terjadi  antara tanggal 18 hingga 19 Agustus  2020. Para pemilik yang sebagian sudah melunasi pembayaran ruko,  merasa kaget melihat triplek menutup  ruko.

“Kami  kaget karena ruko sudah ditutup pakai triplek. Namun,  kami tidak berani membukanya, karena dikhawatirkan terjadi pertengkaran. Makanya, diharapkan kepada Walikota  Bekasi dan aparat terkait lainnya, segera turun tangan  untuk menyelesaikan persoalan  ini,” kata salah seorang pemilik ruko Ramli Bangun.

Sedangkan Triyanto pemilik dua ruko di blok A 4-5, mengaku sudah melunasi pembayaran ruko  sebesar Rp 435 juta, namun anehnya pihak pengembang  justru meminta biaya perpanjangan pemakaian ruko tersebut. “Kami pun menolak kalau harus bayar perpanjangan sampai ratusan juta, karena  memang sudah  melunasinya,” katanya.

Kuasa Hukum Rosita.SH, Samuel Siagian.SH dan Tuaman Manullang.SH. (foto:hem)

Sementara itu, Kuasa Hukumnya Ny,Rosita,SH dari Firma Hukum (Law Firm) Ny Rosita/Samuel Siagian dan rekan  mengatakan sudah mengadukan kasus itu ke Walikota Bekasi,  Kapolrestro Bekasi Kota, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kapolsek Pondok Gede dengan harapan bisa segera dituntaskan. Pasalnya, sejak ruko itu dibangun, para pemilik membayarnya dan pada umumnya sudah lunas.

Walikota dan Pengawas Pertokoan bisa mengendalikan ketertiban di sana, sedangkan Kapolres dan Kapolsek memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik ruko untuk memperoleh penghasilan sebagaimana mestinya. Sedangkan   PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) sebagai pengembang tidak kompeten menutup tuko dengan alasan apapun, karena bukan lembaga/aparatur Negara.

Dikatakan, sesuai hukum yang berlaku, jika ruko sudah terjual sebanyak 50 % +1, maka kawasan pertokoan menjadi  milik publik dan kalau terjual 100 %, maka pengembang harus meninggalkan kawasan dan tidak mempunyai kompetensi lagi di kawasan tersebut. Di kawasan Plaza Ruko itu, ada 213 ruko, dan yang keberatan membayar pungutan sebanyak 23 ruko, dan 190 ruko takut bereaksi. “Ke-23 pemilik ruko itulah yang menguasakan ke kami,” katanya.

Sebagai Kuasa Hukum Rosita Siagian  yang juga  salah satu pemilik ruko di blok A/36 menjelaskan,  pengembang dinilai sewenang-wenang. Karena  Ruko sudah   dibeli dengan cara mencicil sejak 1992 yang diikat dengan Perikatan Jual Beli (PJB). Seharusnya  setelah lunas, harus dibuatkan akta jual beli (AJB) untuk ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Tetapi pengembang BKMJ, tidak memprosesnya, malah meminta perpanjangan pemanfaatan ruko. “Sudah lunas, kog malah minta perpanjangan pemanfaatan ruko,” katanya.

Malah, General Manager BKMJ  Donny Yahya,  meminta uang kepada pemilik ruko  dengan alasan perpanjangan pemanfaatan ruko. Padahal, seharusnya  ruko menjadi miliknya sesuai  bukti-bukti PJB dan hak pakai (HP). “Karena itulah, kami berharap Walikota segera menuntaskannya, sehingga para pemilik ruko bisa kembali menempatinya,” katanya.

Sementara itu, General Manager BKMJ  Donny Yahya yang mau dikonfirmasi tidak berhasil. Namun, Ito di bagian pemasaran, mengakui adanya penutupan itu, karena pemiliknya tidak bersedia memperpanjang pemanfaatan ruko.

Ditambahkan, status ruko itu adalah hak pakai yang berakhir sampai Juni 2020 dan pihak Inkopal sebagai pemilik lahan memberikan perpanjangan hingga 2026. Maka, siapa yang mau memperpanjang, harus memberikan biaya Rp 70 juta hingga Rp 100 juta per tahun. Bagi ruko dengan 2,5 lantai antara Rp 70 juta hingga 80 juta, sedangkan 3,5 lantai Rp 100 juta. Sudah banyak yang memperpanjang, ada yang pertahun dan ada juga yang langsung 6 tahun. Ada sejumlah pemilik ruko yang tadinya menguasakan ke Pengacara, tapi sudah kembali bergabung dan membayar perpanjangan pemakaian ruko itu. “Status ruko hanya sebagai hak pakai, karena lahannya milik Inkopal,  sehingga mereka yang mau memperpanjangnya, dipersilahkan. Dan yang tidak bersedia itulah yang ditutup pakai triplek. (hem)

 

Komentar