Tak Sampai Dua Bulan Kejari Kota Bekasi Tangkap Dua Orang DPO Tindak Pidana Korupsi

Hukum773 Dilihat

BeTimes.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tak sampai dua bulan berhasil menangkap kembali buronan tindak pidanan korupsi sebanyak dua orang.

Sebelumnya Wahyu Mulyana, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi sempat delapan tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari setempat, dan berhasil ditangkap dari persembunyiannya, Jumat (7/8), malam.

Kali ini, Suryadi Pangestu Humas disalah satu perusahaan (pihak ketiga) yang merugikan negara sebesar Rp1,9 Miliar lebih, DPO dari tahun 2012 ditangkap dirumahnya di daerah Tangerang.

Suryadi Pangestu (Rompi) Ketika Sampai Dari Tangerang Langsung Dibawa Masuk Kejari Kota Bekasi Untuk Swab Tes Covid 19

“Kali ini kita bekerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) dan tim Kejari Kota Bekasi menangkap satu lagi DPO dari tahun 2012, ” kata Kajari Kota Bekasi Sukarman kepada bekasitimes.id, Jumat (18/9), dini hari.

Ia bercerita, bahwa terpidana ini melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2003, dan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tahun 2005 dia bebas. Jaksa melakukan upaya kasasi dan di vonis lima tahun penjara.

“Di putusan kasasi terpidana ini di hukum lima tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan dan uang penggantinya sebesar Rp1,9 Miliar tanggung renteng,” ucapnya.

Sukarman mengatakan, bahwa terpidana ini waktu itu kasus ruislag pada masa Kabupaten Bekasi Tanah Kas Desa (TKD) dengan luas 72 hektar.

“Para terpidana ini melakukan mark up harga, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliar. Sebelumnya Rudi Alandes sudah menjalani hukumannya, dia seorang PNS,” katanya.

Ketika disinggung apakah waktu mencari terpidana ini alamatnya masih sesuai di berkas perkara dan setelah ditangkap apakah dia melakukan perlawanan.

“Terpidana ini di dalam berkasnya tinggal di daerah Poris Tangerang, setelah ditelusuri rupanya dia sudah pindah. Kita menangkapnya di daerah Perumahan Modern Tanggerang, tanpa ada perlawanan,” tutupnya. (tgm)

Komentar