RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi Raih Juara Satu Dalam Kategori PPID Pembantu

Peristiwa273 Dilihat

BeTimes.id — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi raih juara satu dalam kategori Pejabat Pengelola Informasi Daerah Pembantu.

Sedangkan Juara dua diduduki Kecamatan Pondok Gede serta Dinas Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi untuk juara tiga.

Selain itu, dalam kategori Pengelolaan Pengaduan Publik untuk juara satu diraih oleh DPMPTSP, juara dua diduduki Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA), juara tiga oleh RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.

Sedangkan dalam kategori pengelolaan media sosial untuk juara satu RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi, juara dua Kecamatan Pondok Gede, dan juara tiga Kecamatan Bantargebang.

Menurut Walikota Bekasi Rahmat Effendi, PPID di anggap penting dalam memberikan informasi berdasarkan data dan fakta yang valid. Sehingga, masyarakat bisa memantau dan mengetahui perkembangan instansi pemerintahan melalui PPID.

“Tidak perlu repot atau bingung mengenai keberadaan kabar dari sebuah instansi. Alasannya, penerimaan sertifikat kedepannya sudah tidak ada lagi keluhan terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan harus lebih responsif” kata Walikota Bekasi, Senin (20/10).

Ia berharap kepada penerima sertifikat agar memberikan pelayanan lebih prima dan juga menjadi percontohan dari dinas yang telah bersama dalam peningkatan pelayanan.

Selain itu, kata dia, ucapan terima kasih kepada seluruh aparatur pegawai Pemkot Bekasi yang telah menjalankan tugas baik di lapangan maupun didalam kantor.

Dan telah menjalankan sosialisasi protokol kesehatan program 3M di wilayah masing-masing sehingga menghasilkan tingkat positif Covid 19 secara nihil pada minggu ini.

“Semoga berlanjut dan kita selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Bekasi,” katanya.

Dalam acara tersebut terlihat Walikota Bekasi menjadi pembina apel, dihadiri Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto, Sekretaris Daerah, Pejabat Esselon II, III dan Lurah.

Pemberian sertifikat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor 065.2/Kep.503-Hum/X/2020 mengenai hasil monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik pada PPID pembantu di lingkup Pemerintah Kota Bekasi. (hum/pal)

Komentar