Terbukti Menipu, Majelis Hanya Vonis 3 Bulan Sepuluh Hari

Hukum374 Dilihat

BeTimes.id— Terbukti menipu, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi hanya vonis 3 bulan sepuluh hari terhadap terdakwa Khaerul Koonakta.

Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Adriani, dengan 6 bulan penjara karena melakukan, memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.

Perkara Nomor 598/Pid.B/2020/PN Bks tersebut telah diputus oleh Tardi (ketua) dan dua anggota H Muhammad Aashar Majid serta Indah Wastukencana Wulan. Panitra pengganti Wahyu Ekawati Widiasrini, pada 8 September 2020.

Dalam amarnya, majelis menilai bahwa terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dituangkan kedalam surat dakwaannya JPU telah melanggar pasal 378 KUHPidana.

Ketika hal ini ditanyakan kepada Tardi, selaku ketua yang menangani perkara tersebut dirinya berdalih tidak ingat lagi apa saja pertimbangan yang dibuatnya dalam memutus perkara tersebut.

“Wah saya tidak ingat lagi apa saja pertimbangannya. Bukannya itu sudah lama, saya mana ingat lagi,” kata Tardi kepada bekasitimes.id, diruang kerjanya belum lama ini.

Ketika didesakpun Tardi beralasan perkara yang ia tangani sangat banyak, sebaiknya langsung ditanyakan kepada Panitra Pengganti (PP). “Langsung tanya ke PP saja,” singkatnya, seraya mengatakan bahwa dirinya sudah lapar dan ingin mau makan siang.

Tempat terpisah, Gusti Rai Adriani (JPU) ketika ditanyakan apa pertimbangannya menuntu terdakwa dengan 6 bulan penjara. Ia berdalih bahwa terdakwa sudah mengembalikan kerugian korban.

“Kan sudah berdamai mereka, kerugian korban dikembalikan,” kata Gusti, singkat. (tgm)

Komentar