Bupati Bekasi : Ada 67 Kewenangan Dilipahkan ke Camat

Hukum762 Dilihat

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memimpin rapat rutin bersama para Camat

BeTimes.id-Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan terkait percepatan pelayanan publik, sinkronisasi usulan Musrenbang, evaluasi pasca banjir dan pelimpahan kewenangan kepada para Camat dalam rapat bersama para Camat di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (09/03).

Dalam rapat itu, Bupati menegarkan pelimpahan kewenangan kepada camat yang sudah diatur dalam Perbup nomor 67 Tahun 2020, di mana ada 67 pelimpahan kewenangan bupati.

Dikatakan, tujuan dari pelimpahan kewenangan bupati agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif. “Pelayanan Dukcapil juga sudah ada di Kecamatan, bukan hanya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terkait usulan Musrenbang, Bupati Bekasi meminta para camat dan kepala desa berkordinasi dengan Bappeda terhadap usulan pembangunan yang menjadi prioritas.
“Jangan sampai, usulan yang menjadi prioritas itu ketinggalan. Makanya, usulannya dibuat lagi draftnya, nanti saya juga bantu monitoring,” tuturnya.

Mantan Wakil Bupati juga menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kepada para camat yang sudah sigap dalam menangani bencana banjir di daerah ini. (adv)

Komentar