Satpol PP Kabupaten Bekasi Amankan PKL Memaksimalkan E-TLE

Uncategorized203 Dilihat

BeTimes.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan melakukan penindakan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara untuk memaksimalkan pemberlakuan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.

Kasi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengakui, program ini mendukung ETLE.
Tahapan yang dilakukan yakni menghimbau PKL di lingkungan Pasar Cikarang. “Belum sampai penindakan, tapi dimulai himbauan dan mengingatkan agar tidak ada pedagang di sekitaran jalan. Giat ini untuk mensosialisasikan dan memaksimalkan ETLE,” ujarnya, Kamis (1/4).

Sekitar 100 pedagang sayur di simpang lima depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) di jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri. “Dalam rangka penertiban PKL lapak sayur yang seharusnya mulai berjualan mulai pukul 19.00 hingga 06.00 WIB, dan 06.30 tidak berjualan lagi di bahu jalan, jelasnya.

Lalu lintas di jalan yang dipasang kamera tilang elektronk tersebut tidak terhambat pedagang. Karena, pukul 07.00 WIB, sudah tidak ada pedagang yang berjualan di bahu jalan tersebut, sehingga lalu lintas berjalan normal dan kendaraan di sekitaran SGC dapat tertib dan program E TLE yang sudah diberlakukan tanggal 17 Maret 2021 optimal,” katanya sebagaimana dikutif bekasikab’go’id.

Sementara itu, Subdit Keamanan Dan Keselamatan (Kamsel), Dit Lantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados SIK menyampaikan, setiap pengendara agar melakukan pencabutan berkas dan balik nama. Pasalnya, ETLE sendiri akan menyasar pemilik kendaraan yang tertangkap kamera. Sekalipun, kendaraan sudah dijual atau sudah milik orang lain.
“Perlu diingat surat pelanggaran ETLE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan,” ujarnya, saat sosialiasi dan pelatihan operator ETLE, Polres Metro Bekasi, Selasa (30/3). (adv)

Komentar