Akhirnya Akhmad Marjuki Akan Dilantik

Politik664 Dilihat

Akhmad Marjuki (pakai peci) dan Pengacaranya Arkan Cikwan.SH, sesaat pemilihan Wakil Bupati. (hem)

BeTimes.id-Ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki.SE tidak sesuai prosedur, maka umumnya mengatakan yang bersangkutan tidak bakal dilantik.

Prosedur yang tidak dilalui di antaranya tidak adanya rekomendasi dari Bupati Bekasi Eka S sebagai syarat, di samping Partai Politik (Parpol) tidak sepakat. Karena ada Parpol pengusung pasangan Neneng Hasanah Yasin-Eka yang tidak mencalonkan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Pemilihan Wakil Bupati dalam sidang Paripurna DPRD tanggal 18 Maret 2020 pun dilaksanakan. Dua calon yang diajukan dalam sidang paripurna itu, namun Tuty, adik mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir. Bupati Eka Sipriatmaja pun tidak hadir, karena mantan Ketua DPRD itu tidak merekomendasi calon yang diajukan. Hingga Eka meninggal dunia Juni 2021, tidak ada tanda-tanda Akhmad Marjuki akan dilantik.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil malah melantik Dani Ramdani, sebagai Penjabat Bupati Bekasi setelah Eka Supriatmaja meninggal dunia. Namun, semua perkiraan berbalik tatkala Mendagri menurunkan SK yang menetapkan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati dan segera dilantik.

Dalam pemilihan, dari 50 anggota DPRD, hanya 40 orang yang hadir. Pemilihan dimenangkan Akhmad Marjuki dengan meraup semua suara dan ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih.

DPRD pun langsung memprosesnya ke Gubernur Jawa Barat, namun tidak ada kelanjutannya. Apalagi Mendagri kepada wartawan menjelaskan kalau ada prosedur yang tidak dilalui, sehingga banyak kalangan pesimis akan pelantikan itu. Dan di tengah ketidakpastian itu, ada beberapa gugatan terkait pemilihan Wakil Bupati itu, walau semuanya ditolak.

Berbagai kalangan pun menganggap tidak mungkin ada pelantikan Wabup kepada Akhmad Marjuki. Namun Arkan Cikwan yang menangani gugatan terhadap Akhmad Marjuki saat itu, tetap yakin kliennya pasti dilantik, hanya menunggu waktu saja. Tidak ada alasan membatalkan hasil pemilihan itu, sebab lembaga politik yang melakukannya. Tentu DPRD juga tidak begitu saja menggelar pemilihan, tapi pasti mempertimbangkan berbagai aspek dan prosedur.

Dan terbukti, Akhmad Marjuki akan dilantik sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi. Pelantikan akan dilaksanakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Arkan dalam beberapa kesempatan kepada Bekasi Times mengatakan, rejeki itu tidak akan tergantikan. Lihat saja nanti, jika sudah kehendak Yang Maha Kuasa, maka tidak akan ada yang bisa menolaknya. Maka, dalam kaitan Akhmad Marjuki, Allah akan berpihak kepada kebenaran. “Saya yakin, Akhmad Marjuki akan dilantik,” tandasnya. (Hem)

Komentar