Sehari Setelah Dilantik, Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Akan Diberhentikan

Politik1005 Dilihat

Dua Pengacara Arkan Cikwan.SH dan Burmawi Kohar.SH mengapit kliennya Akhmad Marjuki setelah dilantik Gubernur Jawa Barat jadi Wakil Bupati Bekasi.

BeTimes.id-Baru sehari dilantik, DPRD Kabupaten Bekasi akan segera memproses pemberhentian Akhmad Marjuki dari Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2021.

Jika pemberhentian segera dilakukan, maka bisa jadi jabatan itu tercepat diemban Akhmad Marjuki, karena dilantik Gubernur Jawa Barat Rabu (27/10), sementara DPRD setempat akan mengadakan rapat konsultasi membahas agenda pemberhentiannya, Kamis (28/10). Tetapi, pemberhentian ini sekaligus kabar baik bagi Akhmad Marjuki, karena DPRD kemudian akan mengusulkan pengesahan pengangkatannya menjadi Bupati Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi HM.GN.Holik Qodratulloh dalam surat undangan kepada pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD, Kamis ini pukul 11.00 WIB, mengadakan rapat konsultasi membahas jadwal kegiatan DPRD terkait dengan rapat paripurna pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan usulan pengesahan pengangkatan Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Seperti diketahui, selama 19 bulan pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki tertunda. Bahkan, selama ini menjadi perbincangan di berbagai kalangan, tentu saja terjadi pro kontra.

Alhamdulillah, meski banyak aral melintang, hari ini 27 Oktober 2021, klien kami Law Offece Arkan Cikwan & Partmers H.Akhmad Marzuki dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi.
Inilah ungkapan Arkan Cikwan.SH dalam facebooknya, dengan menampilkan beberapa foto bersama Akhmad Marjuki sesaat pelantikan. Ungkapan kebahagiaan ini, karena memang pelantikannya melalui proses panjang. Dengan sejumlah gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang maupun di PTUN Bandung yang dipatahkan. Gugatan-gugatan itu ditolak dan pemilihan Wakil Bupati itu dianggap tidak ada masalah. Akhmad Marjuki terpilih dan ditetapkan sebagai Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 18 Maret 2020 lalu.

Arkan Cikwan kepada Bekasi Times mengaku bersyukur karena kebenaran itu berpihak kepada kliennya. Sekalipun menjabat hanya tinggal beberapa bulan lagi, namun Akhmad Marjuki, tidak hanya sebagai Wakil Bupati tetapi dalam waktu dekat akan dikukuhkan sebagai Bupati Bekasi. Gugatan demi gugatan untuk membatalkan pemilihan Wakil Bupat, di Pengadilan Negeri Cikarang maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami hanya berharap, Akhmad Marjuki mampu menjalankan tugasnya dengan baik, walau hanya beberapa bulan. Sebagai Wakil Bupati dan Bupati Bekasi,” katanya.

Akhmad Marjuki maju dalam pemilihan Wakil Bupati Bekasi setelah jabatan itu kosong, pasca ditinggalkan Eka Supriatmaja yang ditetapkan jadi Bupati setelah Neneng Hasanah Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Eka meninggal dunia, sehingga dua jabatan itu pun kosong, dan Gubernur Jawa Barat menetapkan Dani Ramdani sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Kini jabatan Wakil Bupati Bekasi sudah terisi, dan tanpa menunggu waktu lama, Akhmad Marjuki akan diproses menjadi Bupati Bekasi. Sedangkan Dani Ramdani akan kembali menduduki jabatannya di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. (hem)

Komentar