Terkait SK Pelantikan Wakil Bupati Bekasi, Gugatan GRPPH-RI Terhadap Mendagri Ditolak PTUN Bandung

Hukum587 Dilihat

Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Akhmad Marzuki serta Kuasa Hukum Tergugat Mendagri Santoso.SH di PTUN Bandung. (ist)

BeTimes.id-Gugatan GRPPH-RI terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait keputusan pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kandas, Selasa (9/11).

PTUN Bandung menyatakan tidak berwenang dan menolak untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan seketa tersebut karena Penggugat belum menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Bandung.

Kuasa Hukum Akhmad Marjuki, Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 Arkan Cikwan.SH dan Burmawi Kohar.SH yang datang ke PTUN mengatakan, gugatan itu kandas. Dasarnya, sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Disamping itu, berkaitan dengan kewenangan, semestinya gugatan diajukan di PTUN Jakarta, bukan di PTUN Bandung, sehingga dalam sidang pemeriksaan Dismisal, gugatan GRPPH-RI ini ditolak dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Dikatakan, sekalipun dalam gugatan itu, tidak termasuk kliennya. Namun, jika gugatan berlanjut, pasti dampaknya kepada kliennya, sehingga sebagai Kuasa Hukumnya Akhmad Marjuki harus selalu siap menghadapinya. “Tapi, dengan ditolaknya dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkannya gugatan ini, kami bersyukur,” kata Arkan Cikwan.

Pasca SK pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki berujung gugatan ke PTUN. Setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantiknya Rabu 27 Oktober 2021, menuai penolakan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pun melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemendagri di Jakarta Jumat (29/10), dengan tuntutan menolak pelantikan Wabup Bekasi H. Akhmad Marjuki karena diduga adanya KKN dalam prosesnya.

Lembaga GRPPH-RI (Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia) pun melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan ke PTUN Bandung sesuai nomor registrasi : 121/G/2021/PTUN.BDG, Senin (02/11).

Kuasa hukum penggugat, Syahban Siregar, SH. MH, Aziz Iswanto, S.E.S.H, Larisro Siregar.SH, Sukarna. S.H, Gunawan Wahyudi.SH, Rojali.SH, Darwin Natalis Sinaga.SH.

Sebagaimana diberitakan Bekasi Times, hampir 19 bulan sejak terpilihnya Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tanggal 18 Maret 2020, tidak juga dilantik. Sekalipun gugatan di PN Cikarang dan PTUN Bandung yang mempersoalkan pemilihan ini, ditolak. Namun pelantikan tak kunjung tiba. Dalam sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi itu, dua calon yang diajukan yaitu Akhmad Marjuki dengan Tuti Nurcholifah Yasin. Dari 50 anggota DPRD, 40 di antaranya hadir. Dalam pemilihan, Akhmad Marjuki memenangkannya dengan memborong semua suara.

Mendagri Tito Karnavian sempat mengatakan bahwa pemilihan Wabup Bekasi cacat prosedur atau Inkonstitusional. Namun pasca meninggalnya Bupati Eka Supriatmaja, kemudian ditunjuknya Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi, hasil pemilihan Wakil Bupati ini diproses hingga akhirnya Akhmad Marjuki dilantik. (hem)

Komentar