GMKI Kecam Penjualan Alat Bantu Seksual di Toko Shop Online

Hukum688 Dilihat

BeTimes.id-Maraknya penjualan alat bantu seksual (sex toys) di e-commerce indonesia saat ini mendapat kecaman.

Kecaman itu, dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Ketua Bidang Ekonomi Kreatif PP GMKI Denny Siallagan menegaskan, penjualan alat bantu seksual dapat merusak moral generasi muda serta melanggar peraturan perundang-undangan.

“Di era saat ini dengan semakin berkembangnya teknologi, kita mengenal yang namanya perdagangan elektronik yang semakin mempermudah pembelian suatu kebutuhan hanya dengan menggunakan handphone melalui aplikasi. Pemerintah juga sangat transformatif melihat perkembangan perdagangan digital/elektronik dengan menerbitkan PP no 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik,” ujar Denny Siallagan kepada wartawan, Rabu (15/12).

Dikatakan Denny, setiap kebutuhan yang disajikan pada situs e-commerce tidak hanya menjual kebutuhan sandang, pangan dan papan saja. Namun platform e-commerce juga menjual barang yang sangat sensitif untuk dikonsumsi publik seperti sex toys yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

“E-commerce nakal ini sangat jelas menciderai nilai nilai keagamaan dan nilai-nilai pancasila dengan menyajikan alat bantu seksual yang diperdagangkan secara masif kepada masyarakat. Yang dilakukan e-commerce tersebut sangat saya sayangkan mengapa bisa memfasilitasi penjualan sex toys yang sangat jelas melanggar aturan yang ada di negara kita,” ujar denny.

Denny siallagan menyampaikan, banyak undang-undang yang dilanggar dalam hal penjualan sex toys di e-commerce seperti KUHP hingga UU ITE.

“Banyak perundang-undangan yang dilanggar, yang pertama dikarenakan e-commerce ini merupakan konsumsi publik yang dapat diakses siapapun dan kapan pun. Penjualan sex toys berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam Kitab undang-undang hukum pidana, yaitu Pasal 282 KUHP. Jika, perbuatan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP dilakukan kepada seseorang yang belum dewasa atau belum berusia 17 tahun, maka dijerat dengan Pasal 283 KUHP,” ujar Denny.

Denny mengatakan, penjualan alat bantu seksual juga diatur dalam pasal 45 jo pasal 27 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 533 KUHP” tambahnya

Menurutnya, perdagangan alat bantu seks (sex toys) yang dijual bebas di pasar elektronik sangat merusak generasi bangsa.

“Maraknya perdagangan sex toys yang melibatkan e-commerce menjadi contoh yang sangat buruk untuk membangun moral bangsa terkhususnya kaum muda yang akan menjadi penerus bangsa ini. Aset terbesar bangsa adalah kaum mudanya, jika kaum mudanya sudah rusak maka rusaklah bangsanya,” katanya

Ia berharap kementerian perdagangan memberikan sanksi tegas kepada e-commerce yang melanggar ketentuan perundang-undangan

“Saya berharap, Pemerintah melalui kementerian perdagangan memberikan sanksi administrasi yang tegas mencabut izin usahanya karena telah melanggar ketentuan pasal 80 PP nomor 80 tahun 2019,”tegas Denny. (Ralian)

Komentar