Perusahaan Pencemar Lingkungan Disanksi Pemkab Bekasi

Hukum527 Dilihat

BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan dan menetapkan sanksi administratif tentang paksaan kepada penanggungjawab PT. Kimu Sukses Abadi di jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Cikarang Barat, dengan pertimbangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang didukung ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu (15/6) mengatakan, sanksi tersebut atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan Perizinan Berusaha. “Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup, tentang sanksi administratif atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha,” ujarnya.

Inspeksi dilakukan terkait pengaduan masyarakat tentang limbah perusahaan yaitu dari pencucian tinta printing dengan golongan B3. “Kami mendapat laporan, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan aktivitas printing menggunakan bahan tinta dan menyebabkan limbah golongan B3,” ucapnya.

Dikatakan, setelah diselidiki Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, diketahui bahwa perusahaan itu, tidak memiliki Perizinan Berusaha dan sarana prasarana yang dimiliki tidak memadai untuk penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya serta kerjasama dengan pihak ketiganya.

Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut. “Kalau dalam jangka waktu 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” katanya.

Sementara itu, menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman, pihaknya memberikan arahan kepada PT. Kimu Sukses Abadi dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan masalah perizinan perusahaan tersebut.“Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat, ini juga bisa mengotori lingkungan. Izinnya apa saja, memang ketika diperiksa belum ada,” ujarnya.

Kepala Bidang Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Arnoko menjelaskan, pembuangan limbah tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat, sekitar hingga mengalir ke sungai, dan menjadi salah satu yang mencemari Kali Sadang.“Jadi saluran ini dari proses PT. Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya tetapi memang posisinya ada di hilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PT. Kimu Sukses Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufacturing dengan produk berupa _Corrograted Carton Box dan Plastics Box Industry_.Terdapat 6 (enam) pelanggaran yang dilakukan sesuai surat paksaan pemerintah, antara lain:

1. Belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan;

2. Membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air;

3. Belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah;

4. Menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan;

5. Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis;

6. Belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, PT. Kimu Sukses Abadi juga harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat paksaan pemerintah, beserta batasan waktunya terhitung pada hari ini, antara lain:

1. Harus menyusun dokumen Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan persetujuan lingkungan sesuai dengan izin peruntukan penggunaan lahan, paling lama 120 hari;

2. Menghentikan pembuangan air limbah yang menyatu dengan drainase air hujan, paling lama 7 hari;

3. Membersihkan saluran drainase air hujan dan air limbah tinta, paling lambat 7 hari kerja;

4. Memisahkan saluran pembuangan dengan saluran drainase, paling lambat 30 hari kerja;

5. Membuat persetujuan teknis, pemenuhan baku mutu air limbah, paling lambat 120 hari kerja;

6. Menyerahkan limbah B3, berupa tinta dan kemasan tinta kepada usaha dan pengolahan limbah B3 yang berizin, paling lambat 7 hari kerja;

7. Membuat tempat penyimpanan limbah B3, sesuai dengan ketentuan teknis, paling lama 30 hari kerja;

8. Membuat rincian teknis penyimpanan limbah B3, paling lama 120 hari kerja. (***)

Komentar