Penolakan Gereja HKBP Cilegon, GMKI :Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kelompok Intoleran

Nasional812 Dilihat

BeTimee.id-Berdirinya gereja HKBP di Cilegon, Provinsi Banten mendapat penolakan dari sekelompok intoleran. Sayangnya, penolakan pendirian gerja suku Batak itu mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Cilegon.

Penolakan itu, mendapat tanggapan dari Kordinator Wilayah III PP GMKI Andreas Simanjutak. Kepala Daerah tidak boleh takut terhadap tekanan massa. 

“Pemerintah Kota Cilegon maupun Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki goodwill. Masyarakat tidak sulit untuk beribadah jika ada kemauan dari Walikota Cilegon atau Gubernur Banten untuk menfasilitasi,” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjutak menyampaikan bahwa UUD, Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat. Menjamin artinya negara harus menfasilitasi rakyat untuk beribadah.

“Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran,” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjutak meminta Menteri Agama untuk mencabut PBM 8 dan 9 tahun 2006 karena sangat mengatur tata kelola rakyat untuk melakukan ibadah.

“Menag segera cabut PBM 8 dan 9, dan segera gantikan dengan Perpres Kebebasan Umat Beragama” kata Andreas Simanjutak.

Andreas meminta Perpres Kebebasan Umat Beragama mengatur alat negara baik Kepala Daerah serta Lembaga Negara lainnya untuk menfasilitasi rakyat agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Dikatakan, Perpres Kebebasan Umat Beragama harus mengatur sanksi bagi kepala daerah atau perangkat negara yang tidak menfasilitasi kebebasan umat beragama kepada masyarakat.

Andreas menegaskan kepala daerah merupakan pimpinan politik. Artinya mereka memiliki gerbong politik dan pengaruh di masyarakat.

“Persoalan kebebasan umat beragama di Banten khususnya kota Cilegon akan sering terjadi, jika kepala daerahnya hanya bekerja untuk kelompok masyarakat tertentu” ucap Andreas.

Andreas menyampaikan negara harus tegas kepada kelompok intoleran yang melakukan tindakan kekerasan dan presekusi yang merusak hubungan harmonis antar umat beragama.

“Perilaku intoleran itu bibit disintegrasi bangsa” pungkas Andreas.

Sebelumnya viral, video disertai narasi Walikota Cilegon Heldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pendirian gereja viral. Heldy buka suara soal peristiwa itu.

“Terkait dengan penandatanganan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk memenuni keinginan masyarakat kota Cilegon yang terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.” Kata Helldy melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (8/9). (Ralian)

Komentar