Langgar Larangan, Truk Pengangkut Tanah Dihentikan Dishub Kabupaten Bekasi

Hukum1355 Dilihat

BeTimes.id-Dump Truk pengangkut tanah merah yang melintas Jalan Perjuangan Kebalen, Kecamatan Babelan dihentikan lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi di depan pintu gerbang Perumahan Taman Kebalen, Senin (12/9) sekira pukul 14.56 WIB.

Sebelumnya, salah satu tokoh pemuda Kelurahan Kebalen, Diday menyetop truk tanah tersebut dengan menyilangkan kendaraan roda empatnya agar truk. Tak lama kemudian, petugas Dishub meminta agar pengemudi truk berhenti dan membelokan kendaraannya ke Perumahan Taman Kebalen lalu diminta putar balik ke arah Kota Bekasi Jalan Raya Perjuangan pukul 22.00 – 05.00 WIB.

Sementara itu, tokoh pemuda Kebalen, Diday mengapresiasi kinerja petugas Dishub Kabupaten Bekasi yang menjalankan tugasnya dengan baik. “Ini yang saya tunggu selama ini, agar pihak Dishub Kabupaten Bekasi memperketat jam lintas truk tanah maupun tronton sesuai yang tertera pada rambu larangan melintas pada pukul 05.00 – 22.00 WIB yang dibuat Dishub Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Petugas Dishub harus konsisten memperketat jam lintas truk tanah di saat jam sibuk masyarakat. Apalagi, banyak sekolah di sisi Jalan Raya Perjuangan.”Jangan sampai terjadi seperti di wilayah Kranji. Puluhan siswa jadi korban kecelakaan maut,” tandasnya.

Petugas Dishub Kabupaten Bekasi yang ditugaskan menjaga lintasan truk tanah maupun tronton sesuai rambu lalu lintas yang dipasang Dishub Kabupaten Bekasi dibagi menjadi tiga regu, di antaranya: Andi Sunardi dan Tim I, Suherman dan Tim II, Usman dan Tim III.

Menurut Usman dan Tim III, pihaknya ditugaskan selama seminggu untuk memantau lalu lalang truk tanah maupun tronton yang melintas di Jalan Raya Perjuangan sesuai larangan pukul 05.00 – 22.00 WIB. “Setelah seminggu, nanti dievaluasi kembali,” ujar Usman Dan Tim III.

Warga Kelurahan Kebalen sebelumnya meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menindak tegas pengendara sopir truk tanah maupun tronton yang melintas di siang hari sesuai aturan yang ditetapkan Dishub Kabupaten Bekasi beberapa tahun lalu.

Menurut Suriyat, Dishub telah memasang rambu lalu lintas yang melarang kendaraan besar melintas pada pukul 05.00 – 22.00 WIB di perbatasan antara Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan dengan Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. “Sudah jelas, kalau Dishub telah memasang rambu larangan melintas bagi pengemudi truk besar pada jam 05.00 – 22.00 WIB,” tandas Suriyat yang diiyakan sejumlah warga, Minggu (4/9).

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014- 2019 ini mengatakan, khawatir lantaran ada beberapa sekolah dasar negeri (SDN) yang keberadaannya tepat di Jalan Raya Perjuangan Kebalen. (***)

Komentar